Tidak Hanya Sembilan Tahun, Apdesi Minta Masa Jabatan Kades Bisa Sampai 27 Tahun !

***

Putraindonews.com – Jakarta | Gelombang tuntutan Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) semakin ramai diperbincangkan.

Pasalnya, Apdesi tidak sekadar meminta agar masa jabatan kepala desa (kades) sembilan tahun, melainkan ditambah menjadi 27 tahun atau tiga periode.

“Kami merekomendasikan agar bukan lagi sembilan tahun tiga periode, tapi tiga periode. Karena alasan kita, yang sudah menjabat dari masa sekarang itu otomatis dia tidak bisa mencalonkan lagi jadi kepala desa ada yang satu, dua, tiga periode. Kalau misalnya tidak disetujui 3 periode, kan masalah bagi yang 2 periode,” ujar Sunan, dalam jumpa pers di Sunbreeze Hotel, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2023).

Sunan beralsan, jika hanya dua periode atau 9 sembilan tahun, maka itu akan merugikan akan merugikan kepala desa.

BACA JUGA :   Door To Door Serahkan Sertipikat, Menteri Hadi Tjahjanto Pastikan PTSL Tidak Ada Pungli

“Yang jabatan 6 tahun itu tidak mengikuti, secara otomatis tidak jadi 9 tahun, kerugian dong bagi kepala desa yang sudah dua periode. Dia dicintai rakyatnya, didukung rakyatnya, tapi tidak bisa melanjutkan program masa pengabdiannya, tidak bisa mencalonkan lagi. Jadi kita ini cerita tentang Indonesia, bahwa 33 provinsi merekomendasikan jika pemerintah serius menyepakati ini ya 9 tahun 3 periode agar kepala desa yang dua periode ini bisa terfasilitasi,” jelasnya.

Ia pun mendesak pemerintah untuk memasukkan usulannya itu ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 sebelum Pemilu 2024 mendatang. Dia enggan wacana pemerintah memperpanjang masa jabatan hanya sebatas janji palsu.

“Ini kan janji politik beberapa Parpol, ketika barang ini tidak selesai sebelum Pemilu, maka ini hanya gombal, ini hanya janji palsu, PHP. Maka kita mendorong agar revisi itu dilakukan dan masuk Prolegnas 2023. Kalau tidak masuk berarti ini hanya bualan aja tidak serius,” bebernya.

BACA JUGA :   PP Maros Dukung Penuh Diza Ali Kembali Pimpin PP Sulsel

Sunan menambahkan, pihaknya juga meminta APBN 2024 mendatang memberikan formulasi besaran dana desa sebesar 7-10% atau minimal Rp 150 triliun. Hal tersebut perlu dilakukan untuk memaksimalkan pembangunan desa.

“Peningkatan dana desa akan memberi manfaat untuk pembangunan desa sebagai penopang ekonomi nasional. Presentasi 2,56% dari APBN saat ini dirasakan sangat kecil jika membandingkan luas wilayah Indonesia yang 91% adalah desa, dengan penduduk 85,1% tinggal di desa,” tandasnya. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!