2 Pejabat Publik Setuju Mediasi, 2 Pejabat Publik Mangkir Di Sidang Sengketa Informasi  

Pangkalpinang,Putraindonews.com – Hari ini Rabu (8/3/2017) sidang ke-2 ajudikasi perkara sengketa informasi kembali digelarkan oleh Komisi Informasi (KI) Bangka Belitung (Babel).

Dengan sebagai Pemohon atasnama Romli warga Sungailiat, sedangkan yang duduk sebagai ada 4 (empat) Temohon adalah Kasatker PJNW Babel Kemen PUPR, Direktur RSUD Dr.Ir.Sukarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sungailiat, dan Forum Pencegahan Teroris Babel.

Pukul 10.15 Wib, Sidang sengketa informasi  mulai digelarkan dengan perkara sebagai Temohon Direktur RSUD Dr.Ir. Sukarno Prov.Kep.Babel, Majelis hakim diketuai Ahmad SH, dengan 2 (dua) anggota hakim Rikky Fermana,S.IP, Syawaludin S.Pd, dan Panitera pengganti Hery Setioyono.

Secara singkat kronologis perkara sengketa informasi yang dibacakan oleh hakim ketua Ahmad, menjadikan pemohon (Romli) mengajukan/mendaftarkan menjadi sengketa informasi di KI Babel tidak ditanggapinya permohonan informasi yang diminta oleh Pemohon kepada Temohon, berupa hardcopi dokumen Pengadaan,Spesifikasi Teknik dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada kegiatan pengadaan alat kesehatan RSUD Prov.Kep.Babel dengan pagu dana 4,1 miliyar APBD Prov.Babel Tahun 2015 yang dilaksanakan oleh PT Naura Permata Nusantara dan Pengadaan barang (Obat-obatan Non katalog) dengan pagu dana 1 miliyar APBD Prov. Babel 2016.

Didalam kesempatan bicara pemohon sempat menyampaikan bahwa diri tidak pernah sama sekali dihubungi oleh temohon dan sampai surat pernyataan keberatan dilayangkan kepada Temohon tidak ada balasan atau jawabanya.

BACA JUGA :   4 Bulan Diterapkan, Kementerian ESDM: Kebijakan B20 Hemat Impor Solar 937,84 Juta Dollar AS

“Karena permohonan informasi yang saya ajukan kepada pihak RSUD Provinsi Babel tidak ditanggapi maka saya mengajukan masalah ini menjadi sengketa informasi di KI Babel” kata Romli.

Sementara itu, Direktur RSUD Prov.Kep. Babel Dr. Lucia Silalahi,MARS sebagaiTemohon, memberi tanggapnya melalui  Erwanto humasnya sebagai juru bicara, mengklearifikasi bahwa pihaknya tidak bermaksud untuk tidak menanggapi pernohonan informasi yang diajukan oleh pemohon, dengan alasan mereka masih menunggu jawaban resmi dari atasan langsung Sekda Babel dan saran pendapat dari SPKD terkait di Pemprov Babel seperti Biro Hukum dan Inspektorat Pemprov Babel.

Alasan lain pihaknya menunggu pemohon mendatangi kembali ke RSUD Prov Kep Babel untuk mengisi formulir permohonan informasi yang disediakan oleh PPID Pelaksana RSUD Prov.Kep.Babel, dan menyampaikan bahwa kegiatan pengadaan APBD tahun 2015 dan tahun 2016 dibatalkan pelaksanannya.

“Kami menunggu pemohon mendatangi ketempat kami untuk mengisi formulir permohonan informasi yang telah kami siapkan namun tiba-tiba kami mendapat surat panggilan sidang, perlu kami sampaikan kepada hakim ketua kegiatan pegadaan alat kesehatan tahun 2015 dan obat-obatan tahun 2016 itu pelaksanannya dibatalkan dan untuk dokemen yang diminta berada dipihak ULP” urai Erwanto yang duduk disamping dr. Lucia.

Dalam pandangan hakim ketua Ahmad permasalah ini tidak sangat krusial, menawarkan kepada pemohon dan temohon  penyelesaiannya melalui mediasi.

BACA JUGA :   Pemeriksaan Legal Standing Gugatan Ijazah Palsu, Jaksa Pengacara Negara Jadi Kuasa Hukum Presiden

Sebelum palu diketok 3 kali  oleh hakim ketua  dinyatakan ditutup menunggu hasil mediasi, pemohon dan temohon menyetujui mediasi dilaksanakan pada hari kamis pukul 10.00 wib bertempat di kantor KI Babel lantai 3 kantor Gubernur Babel, dengan mediator Subardi S.Pd dan Co.Mediator Junaidi Abdilah MH.

Demikian juga sidang ajudikasi dengan temohon Kasatker PJN Wilayah Babel Kemen PUPR dengan permohonan informasi yang diminta oleh Pemohon (Romli) berupa hardcopi dokumen Pengadaan,Spesifikasi Teknik dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar pada kegiatan pembangunan proyek penggantian Jembatan Segambir Sinar Jaya Sungailiat dengan pagu dana 9,6 miliar APBN tahun anggaran 2016 yang dilaksanakan oleh kontraktor PT SMB.

Pemohon dan Temohon sepakat menempuh jalur mediasi dengan mediator Subardi. MPdi (Wakil ketua KI Babel) dan co.mediator Rikky Fermana S.IP (Ketua KI Babel) pada hari kamis besok (9/3/2017) pukul 11.00wib kantor KI Babel.

Namun sayangnya ada 2 (dua) pejabat publik yang mangkir pada sidang ajudikasi sengketa informasi yakni Direktur RSJ Sungailiat dan Ketua Forum Pencegahan Teroris Babel.

Tampaknya kedua pejabat publik yang mangkir tersebut belum siap terbuka dan berbenah diri untuk menuju tata kelola  badan/pejabat publik yang baik dan bersih.(Sinyu Pengkal)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!