3-9/11/2018 ; Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor Di Kota Padang 

 

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Senin 5 November 2018. Pasca bencana banjir dan tanah longsor di kota padang, Minggu Pagi 4 November 2018 Tim BNPB tiba di Kota Padang untuk melakukan melakukan koordinasi dengan BPBD Kota Padang dan meninjau lokasi- lokasi kejadian dengan didampingi oleh BPBD Kota Padang, yang menghasilkan Kaji Cepat Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat

Bencana Banjir dan Tanah Longsor terjadi pada hari Jum’at 02 November 2018, pkl. 13:00 WIB akibat intensitas hujan yang tinggi dan meluapnya DAS Sungai Beringin yang mengalir ke Sungai Batang Arau serta Sungai Banda Bakali yang berada di Kota Padang dan berdampak ke 7 Kecamatan serta 14 Kelurahan.

BACA JUGA :   M Mufti Mubarok Terpilih Jadi Ketua BPKN Periode 2024-2027

Korban Jiwa, Kerugian Materil, Upaya Serta Kondisi Mutakhir

Tercatat 2 Orang meminggal dunia a.n : Jihat Melani/6 thn (hanyut terbawa arus sungai), Pasilah Azham/10 thn (hanyut terbawa arus sungai), 756 KK terdampak,1 KK / 3 jiwa mengungsi ketempat kerabat terdekat serta 29 KK terisolir akibat jembatan hanyut dan putus sehingga mencari alternatif jalan lain yg jauh dari pemukiman

Sebanyak 1.400 unit rumah terendam, 3 unit rumah hanyut, 1 unit jembatan hanyut, 1 unit jembatan gantung putus serta jalan di Kel. Padang Besi – Kel. Beringin longsor menutupi sebagian badan jalan.

Adapun upaya yang dilakukan BPBD Kota Padang beserta insan kebencanaan telah di lokasi kejadian guna melakukan monitoring dan evakuasi kepada masyarakat terdampak serta berkoordinasi dengan TNI, Polri, Damkar, Dinas PUPR, Dinas Sosial, Kecamatan, Kelurahan dan Relawan setempat untuk melakukan tindakan arahan serta pendataan, upaya pembersihan material lumpur sebagian rumah penduduk dan Fasilitas Umum seraya menyalurkan bantuan makanan dan logistik oleh BPBD Kota Padang, Dinsos, Aparat Kecamatan serta Kelurahan

BACA JUGA :   Peranan Pendamping Asistensi Sosial Lanjut Usia

Sampai dengan berita ini diturunkan, banjir telah surut dan jalan yang terdampak longsor sudah bisa dilalui kendaraan, adapun Pemerintah Kota Padang menetapkan Status Tanggap Darurat bencana Banjir dan Tanah Longsor selama 7 hari dimulai dari tanggal 3 November – 9 November 2018 (**)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!