3 Anggota DPRD Kepsul Resmi Dilantik

Ketiga anggota DPRD yang baru dilantik foto bersama keluarga dan ketua partai

Mapikor. Ternate – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten kepulauan sula (Kepsul), Senin (20/3) menggelar paripurna pelantikan pergantian antar waktu (PAW) tiga anggota DPRD kepsul di antara Nya. Hidaya T. soamol, Mulki Pora dari Partai hati nurani rakyat (Hanura) dan Idham umamit dari Partai bulan bintang (PBB).

Pelantikan tersebut bertempat
di ruangan paripurna DPRD kepsul yang di pimpin langsung ketua DPRD
Ir. Ismail kharie dan di hadiri seluruh anggota DPRD beserta pemerinta
daerah yang dihadiri langsung Bupati Hendrata Thes dan sejumlah kepala
SKPD.

BACA JUGA :   TJAHJO KUMOLO ; Mengutuk Aksi Pembunuhan Para Pekerja P.T Istaka Karya di Nduga Papua

Ketiga anggota DPRD, masing-masing di lantik menggatikan posisi tiga
mantan anggota DPRD yang terjerat kasus narkoba, yakni Subhan abdul
latif buamona, Idrus suamangon dari partai hanura dan Safat lutia dari
partai bulan bintang (PBB). Hidaya T soamole di lantik menggantikan
Subhan abdul latif, Mulki pora di lantik menggantikan Idrus suamangon
dan Idham umamit di lantik menggantikan Safat lutia.

Ketua DPRD Kepsul Ir. Ismail KHarie dalam sambutannya mengatakan Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD kabupaten kepulauan sula
pada hari ini berdasrkan  peraturan perundang-undangan yang  berlaku
bahkan sesuai dengan peraturan DPRD kepsul tentang tata tertib husus
nya pasal 154 ayat (1), serta Keputusan Gubernur​ Maluku Utara nomor: 174/KPTS/MU/2017, Dan sesuai surat Bupati kepsul No: 049/119/KS/II/2017 Pada tggl 27 feb 2017 prihal penyampaian usulan pemberhentian dan pergantian antar waktu.

BACA JUGA :   Ambil Sumpah Empat Pejabat Eselon I, Jaksa Agung ; Rapatkan Barisan 'Berantas Mafia Tanpa Kompromi'

Lanjutnya, Proses pelantikan pada hari ini harus di artikan sebagai upaya untuk lebih memberikan kekuatan institusi DPRD, baik kekuatan politis maupun
yuridis guna untuk peningkatan kapasitas DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi kewenangan baik di dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah maupun dalam pembangunan politik demokrasi di daerah ini, Tutupnya. *(Sul)*

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!