SUNGAILIAT, Putraindonews.com —Setelah selesai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sungailiat Bangka Belitung pada Kamis siang (26/1/2017) terdakwa Agustinus alias Agat yang terlibat kasus menyimpan/ menimbun timah tanpa ada ijin atau tanpa dilengkapi surat surat resmi, pergi dan pulangnya terlihat satu mobil dengan saksi.
Hal tersebut membuat saksi yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Yudi Istono, SH agak ngawur saat menjawab pertanyaan hakim.
Apalagi saksi Heri dalam persidangan tadi terpantau sempat dibentak oleh Hakim Anggota Narendra Mohni, SH, MH karena selain jawabannya tidak jelas, saksi Heri sempat nyengar nyengir di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat yang dipimpin Ketua Majelis Hariadi, SH, MH.
“Memangnya kamu cinta sama saya, saya tanya bukannya menjawab, tetapi kamu nyengir melihat saya, padahal ini dalam persidangan,” bentak Narendra kepada saksi Heri.
Begitu juga dengan saksi yang lain seperti Agus Molen, Hendri, dan Nasir semuanya terpantau menjawab pertanyaan Majelis Hakim bertele tele dan kelihatan sekali sudah diarahkan oleh terdakwa Agustinus alias Agat.
Lain lagi dengan terdakwa Agustinus alias Agat, HP yang dibawa terdakwa Agat sempat berdering diruang sidang disaat sidang sedang berlangsung, padahal sudah jelas dalam aturan setiap persidangan, terdakwa atau pengunjung dilarang untuk membunyikan HP saat sidang berlangsung, apalagi duduk sebagai terdakwa.
Telah diwartakan sebelumnya, Agat disidangkan karena terjerat kasus ilegal mining pasal161 Undang Undang Minerba Tahun 2015 karena menyimpan/ menimbun hasil tambang berupa timah tanpa dilengkapi surat surat surat resmi.
Diketahui, Agat adalah pemilik gudang penyimpanan pasir timah di Desa Bakit, Kecamatan Parit Tiga,yang digerebeg Ditres Krimsus Polda Babel, Sabtu (26/11/2016) sekira pukul 20.00 WIB malam.
Gudang timah milik Agat ini digeledah petugas, lantaran diduga menampung (membeli) timah dari kegiatan tambang ilegal.
Penggrebegan gudang timah yang diduga milik Agat tersebut, dipimpin langsung oleh Dir Krimsus Polda Babel, AKBP Mukti Juharsa SIK, didampingi Kanit 1 TIPITER Kompol Era Joni Kurniawan SIK.MH, bersama 5 orang personil lainnya.
Saat penggeledahan dilakukan, pemilik gudang tidak berada ditempat, sehingga saat membuka gudang tersebut hanya disaksikan pekerja gudang dan kepala Dusun Bakit. Di TKP terdapat 2 gudang penyimpanan dan hasil yang ditemukan didalam gudang ditemukan Barang Bukti (BB) sebanyak 210 kampil timah, dengan rincian 170 kampil timah kering, dan 40 kampil timah basah. Belum diketahui berapa jumlah berat keseluruhan timah yang diamankan tersebut.
Selanjutnya, BB dibawa menggunakan 1 unit truk, berikut 7 orang pekerja gudang dibawa ke Mapolda Babel, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Gudang sementara dipasang Garis Polisi (police line), atas perintah dari Dir Krimsus untuk dijaga oleh personil Polsek Jebus.(Man)