Ajukan Pengunduran Diri, Ketum IMO Nilai Keputusan Ferdy Sambo Hindari PTDH

***

Putraindonews.com – Jakarta | Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan pengunduran diri sehari sebelum digelar sidang kode etike kepolisian pada Kamis (25/8).

Keputusan tersebut mengundang ragam komentar dari berbagai kalangan, termasuk oleh Ketum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail.

Yakub menilai, langkah yang ditempuh tersangka Ferdy Sambo merupakan sebuah keputusan yang ingin menghindari pemecetahan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

“Kalau dilihat konteksnya, memang keputusan Ferdy Sambo ada kecederungan ingin menghindari pemecatan secara tidak hormat,” kat Yakub, Kamis (25/8).

BACA JUGA :   Dua Meninggal Dunia, Lebih dari 2.000 Mengungsi Pascagempa Maluku Utara

Yakub mengatakan, berdasarkan Pasal 111 ayat (1), terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri.

Atas ketentuan tersebut, kata Yakub, ada celah yang dimanfaatkan Ferdy untuk berhenti dari kepolisian tidak dengan cara PTDH, melainkan mundur diri.

“Kalau dilihat konsekuensinya tentu mundur diri adalah keputusan yang tepat. Jadi tidak meninggalkan rekam buruk selama menjadi anggota Polri. Ini tentu berbeda ketika yang bersangkutan dipecat. Citranya akan buruk sepanjang masa,” jelas Yakub.

BACA JUGA :   Serahkan PKH pada 2.500 Penerima Manfaat di Ciamis, Presiden Minta Gizi Anak Diperhatikan

Diketahui, Ferdy Sambo merupakan otak di balik pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama empat tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!