Akibat Kelakuan Anak, Kabag Umum Dirjen Pajak Jakarta II Dicopot Dari Jabatan

***

.com – | Permintaan Menteri Keuangan Indrawati kepada Inspektorat Jenderal agar mencopot Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Jakarta II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatannya akhirnya terealisasi.

Keputusan tersebut diambil setelah putra dari RAT, Mario Dandy Satrio (20) diketahui telah melakukan tindak penganiayaan terhadap D (17).

“Mulai hari ini, saya minta saudara RAT untuk dicoppot dari tugas dan jabatannya,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (24/2).

BACA JUGA :   Kasus Positif COVID-19 Nasional  Bertambah 1.331

Mario kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus penganiayaan yang ia lakukan.

Kasus itu lantas ramai dibicarakan di dunia maya. Warganet kemudian menemukan ketidakwajaran dari harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKP) per 2021, nilai kekayaan Rafael diketahui mencapai Rp56,1 miliar.

Besarnya nilai kekayaan Rafael yang merupakan pejabat eselon III itu lantas dipertanyakan sumbernya.

BACA JUGA :   Dirjen HAM Tegaskan Perundungan di Dunia Kerja Tidak Ditoleransi

Karenanya, Sri Mulyani meminta Irjen Kemenkeu untuk melakukan pemeriksaan atas harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael.

“Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan telitil, sehingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang dapat diterapkan,” ungkap Sri Mulyani.

Pencopotan Rafael dilakukan dengan dasar Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adapun surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin tersebut bernomor: ST-321/IJ/IJ.1/2023. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!