BABAK BARU INDUSTRI PERIKANAN, Kini Perum Telah Berubah Menjadi Perseroan Terbatas Perikanan Indonesia

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Perubahan Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia saat ini masuk dalam tahap Penandatanganan Akta Pendirian yang ditandatangani oleh Wakil Menteri BUMN I, Pahala Nugraha Mansury selaku Penerima kuasa dari Menteri BUMN selaku wakil pemerintah untuk pendirian perusahaan Perseroan Perikanan Indonesia, disaksikan Notaris, dan dihadiri Keasdepan Industri Pangan dan Pupuk Kementerian BUMN, Keasdepan bidang Hukum Korporasi, Keasdepan Manajemen SDM Kementerian BUMN, Dewan Komisaris Perikanan Indonesia dan Jajaran Direksi BUMN Klaster Pangan.

Penandatanganan akta pendirian PT Perikanan Indonesia (Persero) ini atas dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

“Hari ini kita melaksanakan penandatanganan Akta Pendirian PT Perikanan Indonesia (Persero), babak baru dari Perikanan Indonesia dari semula berbentuk Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perseroan.”Jelas Pahala Mansury, (5/8/2021).

“Ini menjadi pertanda – satu proses Holding BUMN Klaster Pangan telah tercapai dari 4 tahapan besar yang harus dilalui.”Tambahnya.

Pahala melanjutkan bahwa BUMN menjadi agen pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, Di sektor perikanan, pemerintah telah mengamanatkan percepatan pembangunan industri perikanan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan devisa negara.

BACA JUGA :   DPD GANN SUMSEL Roadshow Anti Narkoba di 18 kecamatan Palembang Serta 17 Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan

“Untuk itu, Perikanan Indonesia harus mampu mengambil peran yang lebih besar di sektor ini, berkontribusi untuk meningkatkan produksi ikan nasional melalui kemitraan dengan para nelayan dari hulu ke di hilir maupun melakukan pengembangan produk turunan berbasis perikanan,”terang Pahala.

Ia berharap bahwa perubahan bentuk badan hukum Perikanan Indonesia harus dapat merubah kultur budaya serta tata kelola perusahaan yang lebih baik.

Pada kesempatan ini turut disampaikan pembacaan Salinan keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No.SK-260/MBU/08/2021 Tentang Anggota – Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia, dengan susunan tetap sebagai berikut:

Jajaran Direksi
1. Fatah Setiawan Topobroto, Direktur Utama
2. Mukhamad Taufiq, Direktur Keuangan
3. Raenhat Tiranto Hutabarat, Direktur Operasional

Jajaran Dewan Komisaris :
1. Muhammad Yusuf, Komisaris Utama
2. Johnson Sihombing, Komisaris Independen
3. Luizah, Komisaris

Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), Arief Prasetyo Adi mengatakan perubahan bentuk Perikanan Indonesia menjadi Perusahaan Persero merupakan langkah awal pengholdingan BUMN Pangan.

BACA JUGA :   Tinjau ‘Runway’ 3, Menhub Apresiasi Upaya Tingkatkan Kapasitas dan Layanan Bandara Soetta

Dengan adanya Holding BUMN Pangan bisa berperan dalam menjamin ketersediaan, kualitas yang terjaga, hingga keterjangkauan pangan.

“Ini tahap pertama holding BUMN Pangan, melalui pengholdingan pangan nanti fokusnya adalah inklusif dan kesejahteraan di sisi hulu atau petani, tujuannya akan ditingkatkan market sharenya, cita-cita kami harus naik kelas dan go global. Kami juga sudah menyiapkan road map untuk peningkatan market share untuk BUMN industri pangan, kata Arief. (5/8/2021).

Direktur Utama Perikanan Indonesia, Fatah Setiawan Topobroto menambahkan bahwa Perubahan Badan Hukum Perikanan Indonesia ini akan efektif setelah proses pengesahan lanjutan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Harapannya melalui perubahan badan hukum dapat melakukan percepatan transformasi sektor perikanan melalui peningkatan kinerja yang positif.

“Saat ini Perikanan Indonesia juga tengah bersiap merger dengan PT Perikanan Nusantara (Persero) dan selanjutnya bergabung di holding pangan, semoga dengan berubahnya status badan hukum, PT Perikanan Indonesia bisa mencatatkan kinerja yang positif,”ujarnya. Kamis (5/8/2021). Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!