Bongkar Dugaan TPK Garuda Indonesia, JAM PIDSUS Periksa Pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

***

Putraindonews.com – Jakarta | Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, Tersangka AB, Tersangka ES, dan Tersangka SS.

BACA JUGA :   Infeksi COVID-19 Telah Menyebar di 34 Provinsi di Indonesia, Total Positif Jadi 3.512 Kasus

Saksi yang diperiksa yaitu NM selaku PNS / Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penerbangan Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011 sampai dengan tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Senin 19/9/22.

BACA JUGA :   Perkuat Pengawasan Pemilu, Bawaslu Sumba Tengah Gelar Sosialisasi Produk Hukum

Ketut menuturkan bahwasanya pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!