***
Putraindonews.com -Jakarta | Bebasnya tersangka Hendry Surya sebagai Direktur Utama PT. Indosurya kemarin, tengah menjadi sorotan publik
Ketua Umum Indonesia Police Watch (IPW) dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Minggu 26/6/22 mendesak Menkopolhukam untuk mengkordinasikan dua lembaga penegak hukum, yakni Polri dan Kejagung dalam proses penegakkan hukum dalam kasus investasi Bodong Indosurya yang merugikan ribuan anggota masyarakat dengan alasan ;
Pertama, lepasnya dirut Indosurya dari tahanan Bareksrim karena masa tahanan habis demi hukum selain menimbulkan kekecewaan publik yang nyata-nyata dirugikan pada gilirannya menimbulkan ketidak percayaan masyarakat pada Polri dan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum pada masyatakat.
Kedua, Konflik pendapat / opini hukum antara Kepolisian dan kejaksaan agung terkait P-19 (ada ratusan petunjuk) dengan banyaknya petunjuk jaksa yang tidak mampu dipenuhi oleh polisi hanya memperlihatkan ego sektoral / kelembagaan antara polri dan kejagung, yang ujungnya masyarakat dirugikan karena dengan ratusan petunjuk P-19 lepasnya tersangka Dirut PT. Indosurya.
Ketiga, Kapolri harus mengevaluasi tim penyidik Bareskrim dan Jaksa Agung harus mengevaluasi jaksa pemeriksa berkas perkara atas lepasnya tersangka dari tahanan, “untuk mengetahui apakah ada dugaan kongkalikong permainan uang dengan lepasnya tersangka”, tutup. Red/Ben
***