Bupati Halteng M. Al Yasin Ali, Sulap Dana Bansos Rp. 5 M.

 

images-210x300

Putraindonews.com. Kota Ternate – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah telah mengalokasikan belanja bantuan sosial sebesar Rp10.245.500.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp6.160.058.000,00 atau 60,12%. Pencairan belanja bantuan social digunakan untuk kegiatan-kegiatan dibawah ini: 1) Membayar biaya penyelesaian studi warga Halmahera Tengah. 2) Membayar biaya aktivitas darmawanita. 3) Membayar biaya kerjasama pendidikan antara pemerintah dengan institusi pendidikan. 4) Menyalurkan biaya pelaksanaan pembangunan sarana peribadatan. 5) Membayar biaya pelaksanaan perayaan hari raya dan hari nasional. 6) Membayar biaya kegiatan keagamaan. 7) Membayar biaya aktivitas organisasi kemasyarakatan. 8) Membayar biaya organisasi kepemudaan. Realisasi Belanja Bantuan Sosial Sebesar Rp. 5.213.463.000,00 Tidak Sesuai Ketentuandan Penerima Belum Menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Bantuan Sosial Pada tahun anggaran 2012.

Mekanisme pemberian bantuan sosial dilaksanakan sebagai berikut: 1) Belanja bantuan sosial direalisasikan berdasarkan permohonan dari pemohon kepada Bupati atau Sekretariat Daerah melalui Bagian Umum untuk dipertimbangkan persetujuan pencairannya. 2) Setelah permohonan disetujui oleh Bupati/Sekretaris Daerah, dokumen permohonan diteruskan kepada DPPKD untuk ditentukan nilai pencairannya sesuai kemampuan kas daerah dan diterbitkan SP2D untuk pencairan dana bantuan sosial. 3) Dana bantuan sosial disalurkan ke pemohon melalui transfer ke rekenening pemohon maupun secara tunai. Selama Tahun 2012, Bupati Halmahera Tengah belum menetapkan criteria kelayakan kegiatan dan penerima bantuan yang dituangkan dalam surat keputusan. Hasil pengujian atas pencairan dana bantuan sosial menunjukkan bahwa penerima bantuan social bukanlah seseorang atau kelompok masyarakat yang mengalami keadaan tidak stabil sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana dan fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum.

Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan dengan menggunakan dana bantuan sosial berupa kegiatan-kegiatan pendidikan kerjasama, penyelesaian studi, kegiatan organisasi kemasyarakatan, kegiatan organisasi kepemudaan, perayaan hari raya/besar, memperbaiki sarana peribadatan, serta kegiatan keagamaan yang mana kegiatan-kegiatan tersebut tidak termasuk kategori kegiatan rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, jaminan sosial, penanggulangan kemiskinan dan penanggulangan bencana. Hal tersebut tidak sesuai dengan: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah dilakukan perubahan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 45 (2) pasal 133, Hal tersebut mengakibatkan pemberian dana bantuan sosial sebesar Rp5.213.463.000,00 tidak tepat sasaran dan meningkatkan resiko penyalahgunaan dana bantuan sosial.

Badan Pemeriksaan Keuangan Reepublik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara yang bertanggung jawab pemeriksaan, Novian Herodwijanto, merekomendasikan Bupati Halmahera Tengah, M. Al Yasin Ali, pada tanggal 2 Juni 2013 agar Menetapkan kriteria kegiatan dan pemohon yang layak menerima dana bantuan social dalam keputusan kepala daerah serta Memerintahkan kepala DPPKD untuk menghimpun dan memverifikasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan sosial dari masing-masing penerima sebesar Rp5.213.463.000,00, Selain itu juga Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah tidak melaporkan sisah anggaran bansos senilai Rp. 4.085.442000,00, BPK menduga Pemda Halteng korupsi dana bansos Tahun 2012. hingga hari ini tidak ada realisasi pihak Pemda sesuai rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Maluku Utara.

Selain Itu, Kordinator Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) Perwakilan Maluku Utara Junadi Abdul Rasyid, meminta pihak penegak hukum Polda dan Kejati Maluku Utara segera mengadili Bupati Halmahera Tengah M. Al Yasin Ali, Bupati di duga menyunat Dana Bantuan Sosial (Bansos) Halmahera Tengah Thn 2012, ‘Bagi kami masalah dana bantuan sosial ini sangat penting, dan pihak penegak hukum harus serius menuntaskan masalah tersebut, kami akan kawal kasus Bansos ini hingga pihak-pihak yang terlibat di tetapkan menjadi tersangka, Tegas Junaidi Kordinator IIK Malut. 

 

BACA JUGA :   Ahli Waris Korban Covid-19 Terima 15 Juta

*(Sul)*

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!