DEWAN KOTA: ZAMAN NOW PERAMPASAN TANAH WARGA MASIH TERJADI

Basri Baco Bersama Warga Menteng Jaya dan Joseph Hutabarat. SE.,SH.,MH Kuasa Hukum Warga

 

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Ironis memang terdengar, tapi itulah fakta yang terjadi saat ini. Dikala Presiden Jokowi sedang mengkampanyekan serta memprogramkan diseluruh nusantara untuk mempermudah pengurusan sertifikat dan memberikan hak kepada warga negara yang sudah berpuluh-puluh tahun menduduki tanah tapi tidak/belum memiliki sertifikat ternyata di depan matanya sendiri, di Ibukota Jakarta masih terjadi perampasan hak tanah masyarakat. Warga Menteng Jaya Jakarta Pusat, tepatnya Warga RW 08 hendak digusur bangunan dan tanahnya, tapi tidak dibayarkan oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI) bersama Dirjend Perkeretaapian. Warga sudah menempati tanah tersebut selama puluhan tahun bahkan ada yang sudah 50 tahun, tapi tanahnya tidak mau dibayar oleh Dirjen Perkeretapian, tetapi hanya bagunan saja dengan alasan tanah tersebut masuk dalam wilayah Groundcard Kereta Api. Hal ini di sampaikan oleh Dewan Kota Kecamatan Menteng Basri Baco, SE,MM saat di temui di kantor Walikota Jakarta Pusat.

“Kereta Api tidak punya hak atas tanah warga hanya karena peta groundcard. Ini perampasan hak dan akan kita lawan, sudah bukan jamannya masyarakat di tindas terus dan ini masyarakat miskin,” tegas Basri Baco. Ditambahkannya, kalau PT. Kereta Api merasa itu miliknya, kenapa selama 40 tahun tidak pernah di ributin? “Kenapa tidak diurus, kenapa saat dulu-dulu tidak di usir warga yang menempati, kenapa sekarang tiba-tiba mengakui itu tanah Kereta Api,” ucap Baco.

Ditegaskan pula oleh Baco, bahwa selama Kereta Api tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, yaitu sertifikat, maka Kereta api tidak bisa mengklaim tanah tersebut milik kereta api karena yang selama ini menempati, mengurus, membayar pbb adalah warga.

Warga Menteng Jaya juga sudah mengadu dan minta perlindungan ke DPRD, dan pihak Dewan langsung mengundang semua pihak untuk membuat pertemuan.

Hadir dalam pertemuan; Walikota Jakarta Pusat, Pihak Kereta Api dan Dirjen Perkeretaapian, Lurah Menteng Jaya, Warga Menteng Jaya didampingi kuasa hukumnya Joseph Hutabarat,SE,SH,MH serta undangan lainnya.

Pihak Dewan (DPRD) dalam pertemuan menegaskan, bahwa Kereta Api tidak punya hak atas tanah warga tersebut dan groundcard bukan menjadi alas hak dalam undang undang agraria. Pihak DPRD juga memerintahkan agar pihak Kereta Api dan Dirjen Perhubungan membayar tanah warga jika ingin menggusur. “Jangan memakai alasan yang dibuat-buat. Kalau ingin menggusur warga, walau alasan untuk pembangunan fasilitas umum, warga yang terkena gusuran harus dibayarkan ganti rugi tanah dan bangunannya” kata Joseph yang juga menyampaikan pandangan dan pendapatnya saat pertemuan.

Basri Baco juga mengatakan, bahwa tidak ada keseriusan dari Managemen Kereta Api, Kementrian Perhubungan /Dirjen Perkeretapian, Walikota Jakarta Pusat, Camat bahkan pihak Kelurahan untuk membantu warga yang akan menjadi gelandangan baru jika rumahnya harus di gusur tanpa ada penggantian untuk tanah karena mereka tidak bisa membeli rumah lagi di sekitar daerah tersebut. “Ini perampasan dan penzoliman,” kata Baco dengan mimik muka agak kemarahan.

BPN juga kurang mengambil sikap yang tegas, khususnya BPN Jakarta Pusat. Sebagai Badan yang mengurusi pertanahan, tidak pernah mau ikut mencarikan solusi ketika di minta. “Kami sudah menyurati pihak BPN Jakarta Pusat beberapa bulan yang lalu, tapi tidak di tanggapi, atau memang sengaja membiarkan rakyat miskin semakin tertindas atau ada hal-hal lain diluar akal sehat, kita kurang pahamlah,” ujar Joseph.

“Kami sangat mengharapkan agar Dirjend Perkeretaapian segera melakukan pembayaran atas tanah dan bangunan atas warga yang terkena gusuran,” tegas Baco, yang diaminin oleh Warga Menteng Jaya. (team)

BACA JUGA :   Bersabar Tidak Mudik, Selamatkan Keluarga dari Covid-19

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!