Diduga Tak Sanggup Bayar Utang 20 Miliar, Tergugat PT. SPS CS Dua Kali Mangkir Dari Persidangan

***

Putraindonews.com – Jakarta | Sidang lanjutan PT SPS bersama dua perusahaan rekanannya PT.PUP dan PT. MSL Sebagai Debitur tergugat hutang ” Pada hari ini Senin telah dua kali mangkir dalam Persidangan di Pengadilan Negeri dan Niaga Jakarta Pusat ” Selasa 19 Juli 22.

Diketahui sebelumnya PT SPS bersama dua perusahaan rekanannya PT.PUP dan PT. MSL digugat pailit karena diduga tidak mampu bayar utang senilai lebih dari Rp..20 milyar kepada dua kreditornya dan pada sidang pertama yang di laksanakan di Pengadilan Negeri dan Niaga Jakarta Pusat” Selasa 12 Juli 2022 saat itu sebagai tergugat PT.SPS bersama dua perusahaan rekanannya PT.PUP dan PT. MSL tidak hadir alias mangkir dalam persidangan sebagai tergugat .

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Kreditor Advocat Muh. Alan Saputra,D, SH yang menyatakan Tergugat PT.SPS bersama dua perusahaan rekanannya PT.PUP dan PT.MSL di indikasikan sepertinya mengulur – ulur waktu .

Menurut Adv Alan,S.H tidak dipungkiri lagi bahwa banyak perusahaan perusahaan Investasi yang telah gagal bayar kemudian mencari strategi dengan mengajukan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) bahkan patut diduga banyak yang malah mengajukan PKPU sendiri, yang tujuannya adalah untuk merestrukturisasi schedule pembayaran utang yang pada ujung ujungnya juga mengecewakan Kreditor ” Ujarnya.

BACA JUGA :   Pascabanjir Bandang, BPBD Minahasa Tenggara Terus Lakukan Pendataan

Kendati demikian ucap advokat Alan karena homologasi patut diduga tercapai hanya dijadikan sebagai sarana untuk mengulur ulur waktu penyelesaian kewajiban utang, disinyalir ada juga oknum perusahaan yang memanfaatkan sarana PKPU dan Homologasi untuk memindahkan / menyelamatkan aset asetnya bahkan sampai ada yang menghindari adanya tuntutan pidana dari Kreditor ” Jelasnya.

Perlu diketahui PT. SPS bersama dua perusahaan rekanannya PT. PUP dan PT. MSL sebagai tergugat oleh kreditor, merupakan bagian dari group Kresna Sekuritas yang saat ini sedang digugat Pembatalan Homologasi oleh Kreditornya.

Lebih lanjut Adv .Alan, S.H menyatakan termohon dalam hal ini Debitor PT. SPS bersama dua perusahaan rekanannya PT.PUP dan PT. MSL telah mangkir dalam panggilan pertama pada Persidangan tanggal 12 Juli 2022 yang lalu, menurut Alan tidak ada yang tahu ” Strategi apa yang sedang dimainkan, namun sebagai kuasa hukum Kreditor kami harap Termohon dapat hadir dan mempertanggung jawab kan janjinya dalam Homologasi pada panggilan kedua ini akan tetapi Debitur tidak juga menghargai Supremasi Hukum yang ada di Persidangan ini dan apa bila jika memang tidak mampu maka Pengadilan wajib mengabulkan Permohonan Pembatalan Homologasi dari kami.

BACA JUGA :   KADIN INDONESIA ; Satu Tahun Pandemi COVID-19, Momentum Refocusing Kebijakan 

Alan, menambahkan PT. SPS bersama dua perusahaan rekanannya PT.PUP dan PT. MSL dikatakannya sampai saat ini tidak ada itikad baik sebagai Debitor walaupun kata Alan sudah digugat pembatalan homologasi juga Debitur tidak memberikan respon positif apapun dan sepertinya memang menginginkan perusahaannya di Dipailitkan atau sudah yakin yang dimana Gugatan yang kami ajukan akan ditolak ” Tutupnya. Red/Jono

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!