Mohon Atensi Kapolda Irjen Panca, S. Hondro ; Penetapan KS Sebagai Tersangka ITE Adalah Keliru 

***

Putraindonews.com – Riau | Ketua Ikatan Media Online (IMO) Indonesia – Provinsi Riau, S. Hondro yang juga merupakan owner Media Group Suara Hebat Indonesia menilai Penetapan tersangka terhadap Koordinator Liputan Media Online hebatriau.com, Kerianto Sugiman oleh Polda Sumatera Utara adalah Keliru.

Ketua Ikatan Media Online (IMO) Indonesia – Provinsi Riau, S. Hondro menjelaskan “awalnya rumah keluarga Kerianto Sugiman dirusak oknum pengacara ala preman, Bahkan diketahui oknum pengacara yang melaporkan Kerianto Sugiman itu telah dinyatakan salah dan diberi Peringatan Tertulis oleh Majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara”.

Namun, penyidik direktorat reserse kriminal khusus malah menetapkan Kerianto Sugiman sebagai tersangka dengan pasal UU ITE sebelum melakukan gelar perkara.

“Perlu digarisbawahi kejadian dalam Vidio tersebut merupakan fakta lapangan yang terjadi dan bukan hoax, serta telah dilaporkan dan disidangkan Dewan Kehormatan PERADI atas tindakan oknum pengacara ” tegas S.Hondro

BACA JUGA :   BENTUK KORDES Percepat Presidium DOB Kabupaten Rambang Lubai Lematang

Lanjutnya lagi “setelah dirusak paksa rumah dengan kondisi pintu terbuka hampir selama sebulan hingga dijaga oleh oknum preman yang dibayar oknum pengacara itu tapi tetap gagal dieksekusi karena tidak memiliki legalitas hukum resmi (Putusan Pengadilan)”.

S.Hondro memohon atensi Kapolda Sumut Irjen Panca RZ Simanjuntak cq Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut agar dapat segera digelar perkara persoalan tersebut secara transparan, jujur, dan akuntabel.

“Saya yakin Kapolda Sumut Irjen Panca RZ Simanjuntak serta jajaran khususnya Ditreskrimsus akan mengedepankan Restoratif Justice sesuai program Kapolri yakni Polri Presisi” cetusnya.

Ketua IMO Riau, S.Hondro mengungkapkan juga dalam waktu dekat akan segera bersilahturahmi langsung dengan Kapolda Sumut Irjen Panca RZ Simanjuntak di Medan.

Adapun isi Amar putusan Majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara sebagai berikut memutuskan :

BACA JUGA :   194 KK Terdampak, Angin Kencang Terjang Sejumlah Wilayah Kabupaten Aceh Besar

1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu;

2. Menyatakan Teradu Advokat Andry William, S.H dan Harton Badia Simanjuntak, S.H melanggar Pasal 6 huruf C undang undang nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Jo.Pasal 3 huruf G dan pasal 16 huruf b Kode Etik Advokat Indonesia;

3. Menghukum Teradu Advokat Andry William, S.H dan Harton Badia Simanjuntak, S.H dengan Peringatan Tertulis;

4. Menghukum Teradu untuk membayar perkara ditingkat pertama pada Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);

5. Menyatakan putusan ini disampaikan kepada Dewan Pimpinan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) untuk dilaksanakan.

Demikianlah putusan ini dibuat dalam musyawarah Majelis Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia Sumatera Utara pada hari jumat tanggal 22 Oktober 2021 dan dibacakan didalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021. Red/Johan

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!