Dirlantas Polda Metro Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi

Putraindonews.com – Jakarta | Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka gerai Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta, Kamis.

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, menjelaskan layanan SIM ini dilayani pukul 08.00-14.0 WIB.

Adapun kelima lokasi layanan terletak di LTC Glodok dan Mal Citraland (Jakarta Barat), Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat), Mal Grand Cakung (Jakarta Timur) dan di Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan).

BACA JUGA :   Bamsoet Gagas Aplikasi "DPR dalam Genggaman Rakyat"

Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

BACA JUGA :   Menteri BUMN Apresiasi Geliat Ekonomi Solo

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat tetap diminta menerapkan protokol kesehatan. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!