Putraindonews.com – NTT | Dalam rangka perlindungan hukum bagi merek ‘Janji Bui’ dari tindakan plagiarisme, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Waikabubak daftarkan merek jasa pada Selasa (16/5).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone bersama Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Frence Y. Ndun mendampingi langsung pendaftaran merek jasa di Cafe Kapal Janji Bui ini.
“Ini untuk memastikan bahwa merek Janji Bui terlindungi sesuai dengan jasa yang ditawarkan. Selain itu, ini juga membantu memperkenalkan dan meningkatkan daya saing cafe ini,” jelas Marciana.
Kesempatan ini juga dimanfaatkan Marciana untuk memantau langsung pengelolaan lahan SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi) sebagai program pemberdayaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Waikabubak.
Sementara itu, Yohanis Varianto selaku Kalapas Waikabubak sangat antusias lakukan pendaftaran merek jasa ini.
“Pendaftaran Merek Jasa Janji Bui ini menjadi bukti Lapas Waikabubak mendukung sepenuhnya program pencanangan 2023 sebagai Tahun Merek oleh Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, pendaftaran Merek jasa ini juga sebagai upaya untuk melindungi hasil kerja keras kita dan saya harap dengan adanya Hak Merek Jasa ini menjadi motivasi kita dalam meningkatkan kinerja sehingga menghasilkan inovasi-inovasi baru,” ungkap Varinato. Red/Nov