Fantantis !!!, Hampir Separuh Pejabat Kementerian Keuangan Belum Lapor LHKPN

***

Putraindonews.com – Jakarta | Kabar mengejutkan kini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pasalnya, sebanyak 13 ribu lebih atau hampir separuh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal ini tentu membuat sontak publik. Menyikapi hal tersebut, Sri Mulyani menyebut Kemenkeu mempunyai sistem untuk mengawasi detil hal tersebut.

“Pak Irjen atau Pak Yustinus Prastowo (staf khusus menkeu) akan menjelaskan mengenai kepatuhan tersebut. Ada sistem dan dimonitor detail di Kemenkeu,” ujar Sri Mulyani mengutip CNNIndonesia, Kamis (23/2).

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan saat ini proses pelaporan tengah berjalan dan pengawasan terus dilakukan agar semua pejabat di lingkungan Kemenkeu yang wajib lapor, menyampaikan jumlah harta kekayaan yang dimiliki.

BACA JUGA :   Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Kemendagri ; Sebanyak 535 Pemda Telah Lakukan Input melalui SIPD

“Setiap tahun yang wajib lapor kita pantau dan diawasi. Kemenkeu termasuk sangat patuh,” ucapnya.

Nazara mengatakan untuk saat ini masih ada waktu beberapa bulan bagi pejabat Kemenkeu untuk melaporkan harta kekayaannya. Sebab, batas pelaporan sampai akhir Maret 2023.

“Untuk LHKPN 2022 deadline-nya sampai Maret besok,” tuturnya.

Sementara, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebutkan meski batas pelaporan di akhir Maret, tapi Kemenkeu selalu mengimbau pejabatnya untuk lapor harta lebih cepat.

“Iya (sampai akhir Maret), tapi Kemenkeu punya kebijakan mendorong akhir Februari. Jadi untuk melapor lebih awal sebagai komitmen Kemenkeu tentang transparansi dan akuntabilitas. Jadi ini kebijakan internal,” kata dia.

BACA JUGA :   Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Nikmati Gelaran Jazz Gunung Bromo

Selain itu, semua pejabat di lingkungan Kemenkeu memiliki sistem pelaporan sendiri yakni Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan.

“Jadi ini sistem pencegahan yang sudah cukup kuat disiapkan,” tandasnya.

Sebelumnya, berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, terdapat 32.191 orang pejabat Kemenkeu yang menjadi wajib lapor. Dari jumlah tersebut, baru 18.306 (56,87 persen) yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan, 13.885 orang (43,13 persen) pejabat belum lapor harta sampai 2022. Red/Hs

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!