Fitra, Pelaku Curat 3 TKP Dibekuk Polisi

 img-20161101-wa0021

Putraindonews.com, BANGKA-TENGAH (KOBA) – Kurang dari 3 jam saja, pihak Polsek Koba berhasil meringkus Fitra (28) warga Kelurahan Simpang Perlang Kecamatan Koba Bangka Tengah (Bateng) pelaku pencurian di 3 TKP berbeda seputaran Kecamatan Koba pada Senin (31/10) kemarin.

 

‎Saat dikonfirmasi MAPIKOR, Kabag Ops Polres Bateng Kompol Nursamsi didampingi Kapolsek Koba AKP Ricky Dwiraya Putra SIK mengungkapkan, jika kronologi penangkapan Fitra (28) yang berprofesi sebagai pemulung tersebut bermula pada Senin (31/10) siang tadi sekitar pukul 13.00 WIB anggota Polsek Koba menerima laporan pencurian di rumah korban Yuliana warga Sinar Laut Kelurahan Padang Mulya Koba berupa 1unit laptop Acer warna hitam. Dari keterangan saksi, sempat melihat terduga pelaku pencurian yang mengarah kepada Fitra. “Berbekal informasi saksi mata, kemudian anggota Polsek Koba langsung bergerak mengejar pelaku yang diduga adalah Fitra,” ujar Kompol Nursamsi kepada MAPIKOR, Senin (31/10) malam.

 

Lanjutnya, sekitar pukul 1‎5.00 WIB tersangka berhasil teridentifikasi dan petugas pun langsung melakukan penggerebekan di kontrakan tersangka. Saat digrebek, tersangka tengah berada di dalam kontrakan dan sempat mengelak. Hanya saja, petugas yang telah terlatih tidak mudah dikelabui dan akhirnya berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang membuat tersangka tidak dapat mengelak lagi. “Petugas menemukan laptop Acer hitam milik Yuliana, tak hanya itu petugas pun menemukan 1 karung lada seberat 60kg, 1 unit hp merek Aldo warna putih, 1 unit magicom Yongma, 

BACA JUGA :   Kemenkumham Sulteng Sebut Sulteng Expo 2024 Majukan Pariwisata

unit handphone merek Advan warna putih, 1 unit ampli warna hitam, dan 1 buah tabung gas ukuran 3 kg warna hijau yang disimpan pelaku di atas flapon,” ujarnya.

 

Tak ayal lagi, tersangka saat itu juga langsung digelandang ke Mapolsek Koba untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif. Sementara itu, tak lama berselang ada 1 korban lainnya melapor yakni Komarosit (35), sedangkan Yepi (27) yang juga menjadi korban pencurian dengan keterangan pelakunya yang juga mengarah kepada Fitra terjadi pada Sabtu (22/10) kemarin. “Saat diintrogasi petugas sore tadi, tersangka mengakui jika dirinya yang melakukan pencurian di rumah Yuliana yang berhasil menggondol 1 unit laptop. Kemudian di rumah Komarosit beralamat di jalan Kenanga Atas Koba dilakukan pada pagi tadi sekitar pukul 08.30 WIB ‎dan berhasil menggondol sekarung biji lada seberat 60kg dan 1 unit handphone merk Aldo. Sedangkan dari rumah Yepi di Sinar Laut Padang Mulya tersangka sempat berhasil menggondol 1 unit hp Advan, 1 magicom Yongma dan sebuah tabung gas 3kg,” jelasnya.

BACA JUGA :   SILATURAHMI KE MA, Kapolri Bahas Tilang Elektronik

 

Dikatakan Kabag Ops, berdasarkan hasil olah TKP menyimpulkan jika modus operandi pelaku pencurian ini yakni dengan mencongkel jendela rumah yang tengah ditinggal pemiliknya pergi kemudian beraksi dengan cepat. Sementara hasil kejahatannya tersebut, diangkut dengan menggunakan gerobak yang biasa digunakan pelaku untuk mengumpulkan barang bekas. ‎”Saat ini ada 3 lapor kepolisian yang masuk ke Mapolsek Koba dengan tersangka Fitra yakni‎ LP /B-737/X/2016/Babel/Res Bateng/Sek Koba, tanggal 31 Oktober 2016 dengan korban Yuliana, kemudan

LP/B-738/X/2016/Babel/Res Bateng/Sek Koba tertanggal 31 Oktober 2016 dengan korban Komarosit dan LP/B-713/X/2016/Babel/Res Bateng/Sek Koba tertanggal 22  Oktober 2016 dengan korban Yepi,” ujarnya.

 

Ditegaskannya, bahwa saat ini tersangka Fitra dengan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Koba untuk menjalani proses pemeriksaan secara intensif dan terkait kemungkinan lainnya. “Atas perbuatannya, tersangka Fitra akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang curat,” kata Kompol Nursamsi. (Rhena)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!