Putraindonews.com – NTT | KPU Kabupaten Sumba Barat Gelar Rakor Tahapan Pendaftaran Persyaratan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Kegiatan ini dihadiri Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, Forkompimda, Perwakilan Rumah Sakit Umum Daerah Sumba Barat serta Para Ketua Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.
Adapun tahapan pencalonan yang disampaikan Oleh KPU Sumba Barat sebagai berikut; Persyaratan Pengajuan Bakal Calon, Persyaratan Administrasi Bakal Calon, Pengajuan Bakal Calon, Pengajuan Perbaikan Bakal Calon dan Pencermatan DCS dan DCT.
Juru bicara KPU Kabupten Sumba Barat Teguh Raharjo mengatakan, harapannya agar melalui kegiatan rakor hari ini. Para caleg melalui pimpinan partai politik dapat benar-benar memahami seluruh persyaratan yang disyaratkan dalam PKPU 10 Tahun 2023.
“Terutama tentang dokumen-dokumen yang wajib disiapkan sebelum masa pendaftaran pada tanggal 1-14 Mei, Kami juga mengharapkan adanya komunikasi secara intens di bangun antara partai politik dengan KPU,” tandas Teguh, Rabu (19/4). Red/Nov