Gubernur Malut AGK, Segera Cabut Izin PT. NPN

Masa Aksi Gane Barat Duduki Kediaman Gubenur Malut

Mapikor. Ternate – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pro Demokrasi Rakyat, yang didalamnya gabungan dari elemen gerakan yakni JMMU, Gamhas, SMI dan HPMI-Garut, kembali mengelar aksi unjuk rasa didepan kediaman Gubernur Malut yang berada di Kelurahan Kalumpang Kota Ternate Tengah Kamis (23/3) siang tadi meminta Gubernur Malut KH. Abd Gani Kasuba agar segera mencabut izin opersi PT. Nusa Pala Nirwana (NPN) yang akan beroperasi di wilayah Kecamatan Gane Barat, Ganebarat Utara dan Gane Timur dengan luas wilayah sebesar 28.610 Hektar. Masa aksi nyaris ricuh dengan pihak Kepolisian lantaran dicegah untuk tidak membakar ban bekas didepan kediaman Gubernur,

Koordinator lapangan (Koorlap) Alfi Alif dalam orasinya mengtakan, suda terlalu banyak persoalan yang terjadi di Maluku Utara yang dilakukan oleh sejumlah perusahan yang telah merampas Sumberdaya Alam namun hingga saat ini tidak bisa diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi seperti yang telah terjadi di Gebe Kabupaten Halteng dan di Kecamatan Pulau Obi Kabupaten Halsel, kini akan menambah lagi penderitaan yang akan menimpa masyarakat Gane, karena Pemerintah Provinsi Malut telah mengeluarkan Izin operasi hasil hutan baik itu Kayu Bulat, Kelapa Sawit, Tambang dan lain sebagainya.

BACA JUGA :   Pakar Jababodetabek Serahkan Bantuan pada Korban Longsor di Jatituhu

Hal itu sesuai dengan Izin Pemprov dan Keputusan Gubernur No: 323/KPTS/MU/2016 tentang Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) oleh PT. Nusa Pala Nirwana di Kecamatan Gane barat, Gane barat Utara dan Gane Timur Kabupaten Halsel. Hal tersebut akan menyiksa masyarakat Gane ditanah kelahirannya sendiri, Karena izin usaha tersebut selama 43 tahun mulai dari tahun 2017-2060 dan luas wilayah operasi sebesar 28.610 Hektar yang mencakup hingga perbatasan Halsel- Halteng dan Halsel-Tikep, wilayah izin operasi perusahan PT. Nusa Pala Nirwana (NPN) tidak mengenal hutan lindung, sehingga masyarakat Gane secara umum suda melakukan dan penandatangani petisi penolakan terhadap kehadiran PT. NPN di tanah Gane.

Selain itu kata dia, dalam dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal) juga terdapat banyak manipulasi  data dan pencaplokan nama dan tandatangan seperti persetujuan  perwakilan masyarakat dalam berita acara sosialisasi dan konsultasi publik AMDAL atau (IUPHHK-HA) seperti yang terdapat di Desa Moloku, ternyata perwakilannya yang lakukan tanda tangan bukan dari masyarakat Moloku tapi dari Desa lain, begitu juga di desa Koititi dan sebagainya.

BACA JUGA :   Mencuat Saat RDP, Saran Benny Harman Nonaktifkan Kapolri Dinilai Spekulatif & Tendensius

Selama masa kepemimpinan AGK sebagai Gubernur Malut, tidak ada bukti nyata yang diberikan  kepada masyarakat Gane, dan saat ini malah kembali menindas rakyat Gane dengan kehadiran PT. NPN. Wilayah Gane adalah wilayah rawan banjir, dan kehidupan masyarakat Gane sangan bergantung pada hasil kebun dan laut, jika PT. NPN ini beropersi maka kejadian di obi dan Gebe akan terulang kembali di Gane.

“Perlu Bpk. AGK dan kroninya ketahui bahwa, masyarakat Gane secara keseluruhan menolak keras kehadiran PT. NPN di Gane, sebagaimana Spanduk dan Baliho yang bertulisan Penolakan Izin PT.NPN telah dipampang diseluruh Desa di Gane. Masyarakat Gane siap berjihad jika Pemprov tetap mengijinkan PT. NPN beroperasi” kecamnya

Olehnya, mereka meminta kepada Gubernur agar jangan main-main dan harus segera mencabut izin operasi, jika tidak maka masa aksi berjanji akan melakukan pembresuran untuk menurunkan AGK sebagai Gubernur. *(Sul)*

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!