Ingatkan Satgas, Menko Polhukam ; Saber Pungli Jangan Terjebak Mafia Hukum

***

Putraindonews.com – Jakarta | Pengendali atau penanggung jawab Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pengli) Mahfud MD ingatkan Saber Pungli di berbagai daerah tidak terjebak atau menjadi bagian dari mafia hukum. Mahfud mengaku mendapat laporan ada orang datang ke kantor-kantor mengaku Satgas dan minta-minta uang.

“Saya berharap pada Satgas seluruh Indonesia, saya sering mendapat laporan, ada orang mengaku dari Saber Pungli sering minta-minta uang, datang ke kantor-kantor ke perusahaan, pengusaha minta periksa bukunya, itu tidak bisa dilakukan oleh Saber Pungli, itu tugasnya penegak hukum,” papar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi Satgas Saber Pungli, Rabu (15/12).

BACA JUGA :   Sinergitas di Bidang Pendidikan, Media SHI Group Bangun Komunikasi Dengan Universitas Abdurrab

Dalam kesempatan ini, Mahfud menegaskan meski Saber Pungli merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi, namun Saber Pungli bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi.

“Saya ingin menegaskan bahwa meskipun merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi, saber pungli ini bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi, saber pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan pada upaya pembersihan institusi-institusi pemerintah dari kebiasaan langsung melakukan pungutan liar di birokrasi, adapun penegakan hukumnya tetap disalurkan kepada lembaga-lembaga hukum fungsional untuk itu,  yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK,” papar Mahfud.

BACA JUGA :   Terkait Viral Pengusiran Relawan BNPB Di Sulteng, Sutopo Angkat Bicara

Menurut Mahfud, pungutan liar adalah bagian dari mafia juga bagian dari industri hukum dan industri hukum melahirkan apa yang disebut mafia hukum.

“Industri hukum itu artinya hukum diolah untuk dipermainkan. Misalnya, orang enggak salah, dicari pasalnya sedemikian rupa. Atau orang salah dibebaskan, dicari pasalnya, dibuatkan oleh aparat penegak hukum, bebas, bayar. Itu industri hukum,” tegas Mahfud.

Mahfud tetap berharap, Satgas Saber Pungli dapat terus melaksanakan kegiatan pencanangan kabupaten/kota bebas pungli, agar terciptanya pelayanan-pelayanan publik yang bersih dari pungli di seluruh Indonesia. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!