PUTRAINDONEWS.COM
Jakarta | 28 Januari 2019. Dengan pertimbangan untuk peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah memandang perlu diberikan tunjangan jabatan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Atas pertimbangan tersebut, pada 18 Januari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap bulan,†bunyi Pasal 2 Perpres ini.
Adapun besaran Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini, yaitu:
Pemberian Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ditegaskan dalam Perpres ini, pemberian Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihentikan apabila pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,†bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H, Laoly pada 22 Januari 2019 itu. (**)