Inpektorat Kab Polman Kasus Tipikor hingga Perceraian 2016 tuntas 

 
Putraindonews.com – polman Kinerja Inspektorat Kab Polman dalam kurun waktu satu tahun 2016 mencapai hasil signifikan dalam menangani kasus tindak pidana tipikor bersama Kejaksaan dan Tipikor Polres Polman tahun 2016 yang berindikasi kerugian negara atau daerah ada  lima kasus yakni kasus penyalahgunaan beras miskin di besoangin utara (ingkrah), kasus penyalahgunaan dana BOS di SDN.1 Polewali (ingkrah), kasus penyalahgunaan dana BOS di SD. 032  Kunyi Kecamatan Anreapi ( ingkrah) , Kasus penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa di desa Karama ( dlm proses penuntutan , serta Kasus simpan pinjam PNPM kecamatan Matakali ( dlm proses penyidikan di tipikor polres polman ).
sedang majelis yg dibentuk oleh pemda  MP-TGR ( Majelis Pertimbangan ganti rugi ) Yang dibentuk  2 tahun lalu, sdh melakukan persidangan kurang lebih 12 kali,  dan hasilnya cukup signifikan dlm rangka pengembalian kerugian kekayaan daerah atau negara ucap Inspektur Abdul Djalal Tahir SH.MH Ka Inspektorat kab polman sambil menambahkan untuk jumlahnya berapa sy tdk ingat, tapi yang pasti datanya ada di sekretariat Majelis di bagian keuangan Sekretariat Daerah lebih lanjut Abdul Djalal tahir mengatakan selain kasus tindak pidana korupsi , kasus perceraian dan kedisiplinan pegawai juga telah ada terselesaikan selebihnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut , untuk kasus perceraian dikalangan PNS jumlahnya kurang lebih 12 Pasutri yang berujung rujuk ada 5 pasutri , satu diantara yang rujuk karena gara- gara hujan ucap Abdul Djalal sambil tersenyum selebihnya masih dlm proses dan ada juga kami kembalikan karena tdk memenuhi persyaratan formil yg diatur dlm ketentuan perceraian khusus PNS sedangkan kasus kedisiplinan pegawai ada di beberapa SKPD dimana saat ini kasusnya masih dlm tahap kelengkapan berkas atau dokumen pendukung, kebanyakan dari mereka tdk masuk kantor dalam waktu yg lama , ada juga karna dugaan Perselingkuhan , sanksi yang akan diberikan kepada oknum pns,  sepenuhnya kami serahkan ke pimpinan, yang pasti berdasarkan aturan kedisiplinan pegawai,  sanksinya ada pemecatan, penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji sedang kasus terkait  oknum pns yg terlibat dan terpidana kasus narkoba, sementara kami diskusikan dengan pimpinan , berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang peraturan disiplin Pegawai negeri sipil akan ada kemungkinan tindakan pemecatan terhadap dua oknum Pegawai, lebih lanjut Abdul Djalal mengatakan harapan saya dan harapan kita semua, semoga ke depan pemkab polman dapat menyajikan laporan keuangannya berdasarkan SAP ( Standar Akuntansi Pemerintah ) dan SPI ( Sistem Pengendalian Intern)  yang semakin baik, target bukan meraih WTP,  tapi kalau SAP dan SIP  dipakai, seperti yg sy bilang,  in shaa Allah, opini BPK berupa WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)  dapat diraih pemkab polewali mandar dan untuk itu ke depan tugas Inspektorat semakin berat,  karena harus bisa menjamin ( sebagai quality issurent)  bahwa semua SKPD akan menyajikan laporan keuangannya berdasarkan SAP dan SIP ucap Ka Inspektorat Abdul Djalal Tahir. SH.MH.
(yuni).

 

BACA JUGA :   RI-Korsel Perkuat Kerja Sama Sektor Industri Prioritas 4.0

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!