Interupsi di DPR Mewarnai Pengesahan RKUHP Menjadi Undang-Undang

***

.com – | Meski diwarnai interupsi, tetap kekeuh mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang (RKUHP) menjadi Undang-Undang dalam pada hari ini, Selasa, 6 Desember 2022.

“Setuju,” jawab peserta sidang Paripurna Pimpinan DPR RI meminta persetujuan kepada seluruh fraksi terkait pengesahan RKUHP.

Terkait alasan mengapa RUU tersebut disahkan, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan hal itu lantaran KUHP yang sekarang tidak lagi relevan.

BACA JUGA :   Tahun Baru Islam, Ketua KPK ; Momentum Hijrah Dari Kejahatan Korupsi dan Perilaku Koruptif

“RKUHP ini dengan sasaran menjamin kepastian hukum. Menciptakan kemanfaatan dan keadilan terhadap terpidana. Memperkuat penegakan dan supremasi hukum di ,” demikian disampaikan pria yang akrab disapa Bambang Pacul.

Menurut politikus itu, pengesahan RKUHP menjadi UU dilakukan karena seluruh lapisan masyarakat menerimanya.

Kendati begitu, dalam proses pengesahan sempat terjadi interupsi oleh salah satu Anggota dari Fraksi PKS. Fraksi PKS menilai, masih ada nuansa kolonial dalam RKUHP.

BACA JUGA :   PAHLAWAN PENERBANGAN ; Berani & Rela Berkorban, Alm. Anthonius Gunawan Patut Diteladani

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, semua lapisan masyarakat yang tidak sepakat dengan pengesahan RKUHP dipersilahkan untuk menggugat ke (MK).

Dikatakan, KUHP yang ada saat ini merupakan produk Belanda yang sudah tidak relevan diterapkan di Indonesia.

“Kalau ada perbedaan pendapat sendiri, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK! Itu mekanisme konstitusional,” tandas Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12). Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!