Interupsi di DPR Mewarnai Pengesahan RKUHP Menjadi Undang-Undang

***

Putraindonews.com – Jakarta | Meski diwarnai interupsi, DPR RI tetap kekeuh mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada hari ini, Selasa, 6 Desember 2022.

“Setuju,” jawab peserta sidang Paripurna Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada seluruh fraksi terkait pengesahan RKUHP.

Terkait alasan mengapa RUU tersebut disahkan, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan hal itu lantaran KUHP yang sekarang tidak lagi relevan.

BACA JUGA :   Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN, H. Firli Bahuri ; 18 TMS Yang Mengikuti Diklat Akan Mendapat STTP

“RKUHP ini dengan sasaran menjamin kepastian hukum. Menciptakan kemanfaatan dan keadilan terhadap terpidana. Memperkuat penegakan dan supremasi hukum di Indonesia,” demikian disampaikan pria yang akrab disapa Bambang Pacul.

Menurut politikus PDIP itu, pengesahan RKUHP menjadi UU dilakukan karena seluruh lapisan masyarakat menerimanya.

Kendati begitu, dalam proses pengesahan sempat terjadi interupsi oleh salah satu Anggota dari Fraksi PKS. Fraksi PKS menilai, masih ada nuansa kolonial dalam RKUHP.

BACA JUGA :   Pelantikan PTPS oleh Panwaslu Kecamatan Kedungwaru

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, semua lapisan masyarakat yang tidak sepakat dengan pengesahan RKUHP dipersilahkan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikatakan, KUHP yang ada saat ini merupakan produk Belanda yang sudah tidak relevan diterapkan di Indonesia.

“Kalau ada perbedaan pendapat sendiri, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK! Itu mekanisme konstitusional,” tandas Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12). Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!