Kolaborasi LPSK-Kejaksaan Berbuah Manis, Dua Korban TPPO di Suriah Terima Restitusi

***

Putraindonews.com – Jakarta | Dua orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Suriah, akhirnya menerima restitusi atau ganti kerugian yang dibayarkan oleh pelaku.

Restitusi diserahkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada korban AN (Terlindung I) sebesar Rp34.669.000 dan korban NY (Terlindung II) Rp28.941.150, bertempat di Gedung Jampidum, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/5-2022).

Penyerahan restitusi disaksikan langsung Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo dan Jaksa Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Fadil Jumhana.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengatakan, kolaborasi strategis antara LPSK dan jajaran Kejaksaan dalam menghitung dan menuntut restitusi untuk korban TPPO dengan modus sebagai ART di Suriah berbuah manis.

Melalui putusan PN Cikarang pada Januari 2022, seluruh restitusi yang dihitung LPSK dan dituntut jaksa, dikabulkan oleh majelis hakim. “Hari ini, 17 Mei 2022, restitusi, dibayarkan secara penuh kepada kedua korban,” ujar Antonius.

Pada kesempatan yang sama, Jampidum Kejaksaan Republik Indonesia Fadil Jumhana mengapresiasi LPSK yang telah bekerja sama secara simultan dan Kejaksaan RI, khususnya bidang tindak pidana umum.

BACA JUGA :   IMO-Indonesia Apresiasi Kegiatan Bedah Rumah Media abuabu.com

“Ini bukti sinergitas LPSK dan Kejaksaan RI telah berjalan dengan baik dan berhasil menyelesaikan perkara TPPO secara profesional dan akuntabel sehingga “berbuah” restitusi,” kata Fadil yang juga menyambut baik pemberian apresiasi dari LPSK kepada jajaran Kejaksaan RI atas dukungan dan mewujudkan hak atas restitusi bagi korban TPPO.

Masih menurut Fadil, sebagaimana kebijakan pimpinan Kejaksaan RI bahwa jajaran jaksa agung muda bidang pidana umum berkomitmen untuk mengutamakan perlindungan terhadap korban, disamping melakukan penghukuman kepada pelaku tindak pidana. Keberpihaan kepada korban tindak pidana sebagai salah satu pilar keberhasilan proses penegakan hukum yang komprehensif. Penegakan hukum yang didasari rasa keadilan dan keseimbangan antara penghukuman pelaku dan pemenuhan hak-hak korban,” tegas Fadil.

Kedua korban, AN dan NY merupakan Terlindung LPSK. Keduanya dijanjiian bekerja di luar negeri. Awalnya, kedua korban diberangkat ke Abu Dhabi untuk bekerja sebagai ART. Setelah beberapa minggu ditampung di salah satu agen dan tidak kunjung mendapatkan majikan, korban diberangkat ke Suriah dan dipekerjakan sebagai ART. Mereka kemudian dijemput Kedutaan Besar RI di Damaskus dan akhirnya dapat dipulangkan kembali ke Indonesia.

BACA JUGA :   Wali Kota Solo Pastikan Pengelolaan Kawasan Benteng Vastenburg Berjalan Baik

Kedua korban mengaku tidak pernah menandatangani Perjanjian Penempatan Kerja dan juga belum membuat izin pencari kerja di dinas tenaga kerja. Kedua korban merasa dibohongi karena gaji yang diterima tidak sesuai yang dijanjikan. Atas kejadian itu, Bareskrim Polri kemudian memproses hukum para pihak yang memberangkatkan kedua korban.

Pada 19 Januari 2022, Majelis Hakim PN Cikarang dengan nomor perkara 592/Pid.Sus/2021/PN Ckr memutuskan bahwa Terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPO secara bersama-sama, serta menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp120.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Selain itu, majelis hakim mengabulkan permohonan restitusi korban AN sebesar Rp34.669.000 dan korban NY sebesar Rp28.941.150, yang dibebankan kepada Terdakwa M bersama-sama dengan pelaku lainnya S. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!