Kemendagri Gelar Rapat Rampungkan Data Wilayah

.com – Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Adwil Direktorat Toponimi dan Batas Daerah menggelar rapat untuk menyempurnakan data dasar terkait dengan nama wilayah administrasi pemerintahan, nama pulau beserta posisi dan koordinatnya di Provinsi Timur.

Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Raziras Rahmadillah mengatakan bahwa pemutakhiran ini apabila terjadi pemekaran, penggabungan, penghapusan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.

“Dilaksanakan sekali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan untuk kepentingan nasional seperti saat terjadi , konflik, dan penetapan batas daerah yang berakibat tidak terpenuhinya persyaratan wilayah administrasi kewilayahan,” kata Raziras dalam keterangannya di , Jumat (10/5/24).

Raziras menuturkan bahwa langkah-langkah pemutakhiran data ini untuk memperbarui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2022.

BACA JUGA :   Bupati Harap Hari Jadi Blitar ke-700 Jadi Momentum Semakin Maju dan Sejahtera

Dalam rapat tersebut, mereka membahas perubahan nama wilayah administrasi pemerintahan, perbaikan nama wilayah administrasi pemerintahan, penyesuaian cakupan wilayah, dan nama wilayah administrasi pulau, serta penyesuaian ibu kota Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, juga dibahas perbedaan data pulau di Kabupaten Sumenep yang perlu diklarifikasi, serta persyaratan dokumen untuk mendukung perubahan nama wilayah administrasi pemerintahan di Kabupaten Probolinggo dan perbaikan nama wilayah administrasi pemerintahan.

Perwakilan pemerintah daerah kabupaten/kota Provinsi Jawa Timur Astuti memandang perlu melengkapi sejumlah lampiran data dukung/dokumen karena berkaitan dengan perubahan nama wilayah administrasi pemerintahan kecamatan di Kabupaten Probolinggo.

BACA JUGA :   Sebanyak 12 Tim SAR Gabungan Dikerahkan Evakuasi Pesawat PK-SMW

Adapun data dukung/dokumen itu berupa peraturan daerah perubahan/peraturan kepala daerah, surat kepala daerah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah (GWPP), dan surat GWPP ke Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

Setelah pemutakhiran selesai, kata Astuti, hasilnya akan dituangkan ke dalam revisi kebijakan yang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1-1/800/SJ, tanggal 9 November 2022 tentang Moratorium Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan, dan Desa.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan dari Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Pemprov Jatim. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!