Kemenperin Terbitkan Permenperin untuk Pengembangan Industri Elektronika Tanah Air

Putraindonews.com – Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik guna mewujudkan pengembangan industri elektronika di tanah air agar bisa lebih berdaya saing.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin Priyadi Arie Nugroho di Jakarta, Selasa (9/4), mengatakan regulasi tersebut merupakan upaya nyata untuk mewujudkan kepastian industri bagi para investor.

“Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri,” ujarnya.

Menurutnya, pengaturan arus impor ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden atas kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada tahun 2023 yang masih menunjukkan defisit.

BACA JUGA :   Refleksi Diri dan Inovasi Kemenkumham di Hari Jadi Ke-78

Berdasarkan pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri, terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6/2024, dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

“Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya,” katanya.

BACA JUGA :   Kementerian PUPR dan KOICA Kerjasama Susun Rencana Induk Sistem Transportasi Cerdas Jakarta

Pihaknya memahami bahwa tata niaga impor untuk produk elektronika merupakan hal yang baru dan belum pernah diberlakukan.

Oleh karena itu diharapkan bagi produsen dalam negeri dapat menangkap peluang ‘demand’ produk elektronika sehingga semakin meningkatkan kapasitas dan mendiversifikasi jenis produk dalam industri tersebut.

Sedangkan untuk Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM), bisa menjadi peluang kerja sama dengan pemegang merek internasional yang belum memiliki lini produksi di dalam negeri.

“Sementara itu, bagi importir, adanya kepastian pendistribusian dan atau penjualan barang impor di dalam negeri,” ujar Priyadi. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!