Kemlu Harap Kerja Sama Seluruh Stakeholder Tangani Kasus Online Scam

***

Putraindonews.com – Jakarta | Kementerian Luar Negeri RI mengharapkan adanya kerja sama seluruh pemangku kepentingan guna memberantas praktik penipuan berbasis daring (online scam) di luar negeri.

Berdasarkan catatan Kemlu, pada 2022 tercatat 1.185 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perusahaan daring.

Para korban itu tercatat tersebar sebanyak 864 orang di Kamboja, 81 orang di Myanmar, 107 orang di Filipina, 102 orang di Laos, dan 31 orang di Thailand.

“Dari angka tersebut kita melihat peningkatan tajam, misalnya di Kamboja saja pada 2021 ada 116 kasus kemudian bertambah menjadi 864 kasus. Ini perlu menjadi concern kita bersama,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha, dikutip Antara, Jumat (10/2).

BACA JUGA :   Pemerintah RI-Swiss Sepakati Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana

Dia memaparkan bahwa ada perbedaan antara para korban online scam dengan kalangan WNI yang mengincar pekerjaan informal secara ilegal di Malaysia yang hanya dengan berbekal keahlian rendah, misalnya sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT).

Para korban perusahaan penipuan daring umumnya memiliki latar belakang pendidikan yang bagus dan dari kalangan ekonomi berada.

BACA JUGA :   Presiden Jokowi Jenguk Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini

Mereka juga berasal dari kota-kota besar, seperti Jakarta dan kota-kota di Sumatera Utara, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Utara.

“Yang berangkat ini adalah anak-anak muda berpendidikan,e lulus SMA atau kuliah, dan bukan dari keluarga yang tidak mampu. Hanya memang mereka tergiur tawaran kerja yang gajinya berkisar 1.000-1.200 dolar AS,” ungkap Judha. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!