Kena Semprot dan Denda dari Otoritas Perth, Wawan Minta Solusi Pimpinan KPK

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Bos PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kerap mendapat surat keluhan dari otoritas Australia lantaran rumahnya di Perth, Australia tidak terawat. Tak hanya keluhan, Wawan pun menanggung denda atas rumah yang sita KPK itu tak terawat.

Hal itu disampaikan Wawan melalui penasihat hukum, Maqdir Ismail kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/11/2019) malam. Dalam persidangan, keluhan itu juga disampaikan Wawan kepada pimpinan KPK melalui surat.

“Surat yang kami kirim ke KPK sehubungan dengan adanya 2 aset yang dipersoalkan pertama aset. permohonn kepada pimpinan KPK. karena aset ini disita oleh PU (Penuntut Umum), pertama yang ada di Tangsel itu ada masalah tagihan, kemudian yang kedua yang ada di Perth di Australia Barat bahwa rumah itu tidak terawat ada teguran dari Pak Wawan, sementara rumah dari aset tersebut disita,” ungkap Maqdir kepada majelis hakim.

BACA JUGA :   Tujuh Kiat Sukses Bersekolah dengan Pembelajaran Daring

“Kalau di Australia rumah itu harus dipelihara baik, pohon saja menyebrang ke rumah atau jalan itu bisa dipidana. itu laporan dari pihak wilayah, ada surat yang ditujukan kepada KPK,” ditambahkan Maqdir.

Mengingat kondisi rumah yang disegel KPK dan posisi Wawan yang berstatus sebagai terdakwa, sulit untuk mengurus rumahnya. Apalagi harus membayar denda.

“Kami ingin ada kejelasan, bagaiaman pun juga yang menanggung beban terhadap aset terdakwa adalah terdakwa. Jadi ada biaya-biaya semuanya itu. itu yang kami sampaikan ke pimpinan KPK, kami minta solusinya,” tegas Maqdir.

Mendapati keluhan itu, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ni Made Sudani meminta lembaga antirasuah melalui penuntut umum untuk menyikapinya. Penuntut umum sendiri menyatakan akan mempelajarinya.

“Karena itu sudah disurati ke KPK, nanti itu disikapi yah sama KPK,” ujar hakim Ni Made Sudani.

BACA JUGA :   69 WNI dari Jepang akan Tiba Malam Ini

Sidang hari ini sendiri beragendakan tanggapan Jaksa KPK atas nota keberatan atau eksepsi Wawan. Secara garis besar jaksa meminta majelis hakim menolak eksespi Wawan dan melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian atas perkara dugaan suap dan pencucian uang yang menjerat Wawan.

Usai persidangan, Wawan mengaku mendapat keluhan atas asetnya yang tak terawat. Bahkan Wawan sampai menerima denda atas aset yang kini sedang disita KPK tersebut.

Tak hanya soal ini saja Wawan merasa dirugikan oleh KPK. Sebelumnya, Wawan harus menanggung denda keterlambatan cicilan mobilnya. Mobil yang masih lama cicilannya tersebut, disita KPK atas tuduhan pencucian uang.

“Saya kurang begitu ingat denda sampai ratusan. Itu kalau tidak dibereskan terus saja (denda bertambah). Itu makannya saya sampaikan ke KPK, ini bagaimana solusinya” ungkap Wawan.

-Akew

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!