Photo bersama siswa-i SMANSA Tanjung Pandan Belitung
Belitung (Tanjung Pandan) – Mendekati akhir tahun 2016, Komisi Informasi Daerah (KID) Bangka Belitung (Babel) melakukan sosialisasi dan desiminasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada para pelajar di Tanjung Pandan Kabupaten Belitung.
Ada 2 (dua) Sekolah Tingkat Lanjutan Atas (SLTA) yang disambangi oleh KID Babel; yakni SMA Negeri 1 (Smansa) Tanjung Pandan dan MAN 1 Tanjung Pandan di Kabupaten Belitung.
Kunjungan KID Babel dalam rangka melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Desiminasi Keterbukaan Informasi Publik, diawali mengunjungi SMANSA Tanjung Pandan Belitung.
Pemateri Desiminasi Keterbukaan Informasi Publik di SMANSA Tanjung Pandan, oleh Ketua Komisi Informasi Daerah Bangka Belitung Rikky Fermana dan Wakil Ketua Komisi Informasi Daerah Bangka Belitung Subardi.
Sekitar pukul 09.00 Wib kegiatan sosialisai Undang-undang KIP dan Desiminasi KIP dibuka oleh Jauwardi Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMANSA Tanjung Pandan.
Photo bersama siswa-i MAN 1 Tanjung Pandan Belitung
Dalam sambutannya pihak SMANSA Tanjung Pandan menyampaikan rasa terima kasihnya karena KID Babel telah mengunjungi dan mensosialisasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 kepada para siswa-siswi SMANSA Tanjung Belitung.
Dengan ucapan yang sama dalam sambutan Ketua KID Babel Rikky Fermana menyampaikan rasa terima kasih dan bangga dapat diberikan kesempatan menyampaikan pemaparan implementasi UU KIP kepada para siswa-siswi SMANSA. Tanjung Pandan.
Sementara itu, Wakil Ketua KID Babel Subardi dalam paparannya memotivasikan kepada para pelajaran agar lebih berani dan cerdas dalam menggunakan hak untuk memperoleh informasi.
“Kedepannya kami berharap para pelajar di Tanjung Pandan ini lebih aktif dan berani menggunakan haknya dalam memperoleh informasi khususnya dilingkungan sekolah, jangan ragu untuk bertanya secara detail baik penggunaan anggaran, sumbangan, maupun nilai hasil diraport/ujian, semua hak-hak untuk tahu itu dilindungi oleh Undang-undang” jelas Subardi dihadapan siswa-i SMANSA Tanjung Pandan, Kamis (8/12/2016).
Photo : Subardi Waket KID Babel saat memaparkan materinya di MAN 1 Tanjung Pandan
Dikesempatan sesi tanya-jawab, Sekar siswi kelas 12 IPS SMANSA Tanjung Pandan, mantan paripurna paskibraka Kabupaten Belitung, bertanya sanksi hukum apabila pejabat publik ketika ditanya honorer pengurus paripurna paskibraka tidak sesuai dengan RAB yang ada dikaitkan dengan UU Nomor 14 Tahun 2016.
Dijelaskan oleh Subardi Wakil Ketua KID Babel, jika perkara informasi itu dijadikan sengketa informasi dan hasil putusan sidang ajudikasi nonligitasi Komisi Informasi mengabulkan semua/sebagian yang diajukan pemohon/publik, maka adanya konsekuensi hukum yang harus diterima jika badan publik mengingkari setelah 14 hari dari putusan sidang.
Photo : Subardi Waket KID Babel saat memberi doorprice kepada siswi SMANSA Tj Pandan atas pertanyaan yang kritis dan tajam
“Hasil putusan sidang ini menjadi awal pintu aparat penegak hukum menemukan dugaan tindak pidana lainnya seperti tindak pidana korupsi dan pihak aparat hukum berkewajiban melaksanakan eksekusi pidananya, hal ini diatur dalam pasal 51-53 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008” jelas Subardi.
Dijelaskannya bagi badan publik/pejabat publik melanggar yang melawan UU KIP dapat hukum dipenjara 1-2 tahun dan/atau membayar denda sebanyak Rp 5 juta – 10 juta.
Selamjutnya pukul 13.30, Komisioner KID Babel melanjutkan kegiatannya di MAN 1 Tanjung Pandan.
Sosialisasi dan Desiminasi Informasi Publik di MAN Tanjung Pandan dibuka oleh Nurmala Sinta Wakil Kepala Sekolah MAN 1 Tanjung Pandan.
Di penutup acara sosialisasi dan desiminasi KIP ketua KID Babel Rikky Fermana berharap kedepannya para siswa-siswi inilah sebagai ujung tombak pendobrak dan penjaga keterbukaan informasi publik di negeri laskar pelangi. (Andriani Mapikor Babel)
Photo : Komisioner KID Babel bersama Kepsek SMANSA Tanjung Pandan Belitung