KOMNAS HAM AKAN PANGGIL KETUA KPK, DR. Kapitra Ampera, SH.,MH ; Terlalu Jauh dan Bukan Kewenangannya

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Politisi PDI Perjuangan DR Kapitra Ampera SH MH menanggapi pernyataan Komnas Hak Azasi Manusia (HAM) yang merencanakan akan memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Menurut Kapitra, KPK tidak perlu meladeni Komnas HAM, apalagi hadir mengikuti menghadiri undanggan Komnas HAM.

“Terlalu jauh, Komas HAM tidak punya hak untuk memanggil Ketua KPK. KPK harus abaikan panggilan karena bukan yuridiksinya” kata Kapitra, di Jakarta, Rabu, 1 Juni 2021.

BACA JUGA :   Ketua KPK Firli Bahuri ; Peran Strategis RRI Dalam Mewujudkan Gerakkan Rakyat Anti Korupsi

Menurutnya, berdasarkan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

“Kewenangan Komnas HAM menurut UU no. 26/2000 hanya terbatas kepada pelanggaran HAM berat yang berupa crime again humanity dan genoside!,” kata Kapitra, lewat keterangan tertulis.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri pekan depan.

BACA JUGA :   Pemerintah Kucurkan Dana Rp3,7 T untuk Insentif Fiskal Perumahan 2023 dan 2024

Firli akan dimintai keterangan mengenai laporan atas penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan yang berujung pada pemecatan 51 pegawai komisi antirasuah.

“Kami merencanakan minggu depan. Kalau ini segera selesai, minggu depan kami panggil,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!