KPAD & BKSDM BABEL HARUS KERAS TANGANI ASN

 

PUTRAINDONEWS.COM

PANGKAL PINANG – BABEL | Selasa 21 Mei 2019. Komisi Perlindungan Anak Daerah, Hari ini 21/05/19 kami menyurati tentang upaya apa yang harus di lakukan oleh BKSDM terkait permasalahan Pegawai Negeri Sipil ASN yang beristri lagi dan kurang menafkahi anak kandungnya.

Terkait permasalahan di atas KPAD Bangka Belitung mengirimkan surat tentang permasalahan tersebut dan meminta agar BKSDM bertindak dengan tegas sesuai dengan mekanisme pemotongan gaji ASN secara langsung melalui Bendahara.

Hal ini berkaitan dengan salah satu kasus yang melibatkan salah satu oknum pegawai negeri sipil ASN yang sempat kami mediasi kan beberapa bulan yang lalu, yang mana kasus tersebut telah di sepakati oleh kedua belah pihak yang mana bersepakat untuk menafkahi anaknya kandungnya.

Sementara itu Ketua KPAD menegaskan kewajiban orang tua terhadap anak-anak nya walaupun sudah berpisah tetap harus memikirkan anak-anak jangan sampai anak menjadi korban secara psikologis,ekonomi dan kesejahteraan nya dan sudah jelas di Undang – Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 26 kewajiban orang tua membesarkan, mendidik, tumbuh kembang termasuk mencegah pernihaan dalam usia dini.

BACA JUGA :   LaNyalla Mattalitti Minta Kapolri Atensi Kasus Pembunuhan Wartawan dan Penangkapan Anggota Pers Mahasiswa Sulsel

Memang kita harus lebih mengdepankan kepentingan anak, bukan menjauh apalagi menjadi sebagai generasi penerus kita sendiri, jangan sampai anak tersebut merekam hal-hal yang negatif akibat perpisahan kedua orang tuanya ujar Sapta qodria muafi, SH ketua KPAD provinsi Bangka Belitung.

Sementara pengacara yang ditunjuk oleh KPAD sebagai pendamping dari PDKP BANGKA BELITUNG Berry Aprido Putra, SH mengatakan pihak kami selaku penasehat hukum akan terus mendampingi dan mengawal kasus ini sampai 2/3 hak anak dan istri lama di dapat sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 45 tahun 2010 tentang Perubahan PP no. 10 tahun 1983.tentang kewajiban nafkah ASN. Walau pun gaji sudah terpotong angsuran tetapi tidak menjadi alasan untuk tidak mematuhi aturan tersebut, karena masih ada insentif bulanan/TPP.

BACA JUGA :   MULAI DILAKSANAKAN, Penyuntikan Vaksin Kepada Relawan Berjalan Lancar

Ditambahkan lagi Bahwa berdasarkan aturan yang mengatur tentang izin perkawinan bagi pns didalamnya telah diatur secara eksplisit mengenai kewajiban seorang pns laki2 yang bercerai yaitu terkait nafkah yg harus diberikan pada anak dan mantan istri masing2 1/3 gaji untk mantan istri dan kami menghimbau sekaligus menegaskan kepada pihak terkait untuk mentaati aturan tersebut demi kepentingan hukum klien kami, tegas pengacara serius.

( Riky Fermana – Babel )

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!