KPU Sumba Barat Terima Penyerahan LADK, 14 Partai Diminta Perbaikn Ulang Berkas

Putraindonews.com – Jakarta | Partai Politik Peserta Pemilu diminta untuk wajib melengkapi atau memperbaiki dokumen Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Hal itu dibuat dengan menggunakan formulir model LADK Perbaikan Parpol dan disampaikan melalui Sikadeka paling lambat 5 hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU, paling lambat pukul 23.59 Wita waktu setempat.

Pada tanggal 7 Januari 2024 adalah hari terakhir untuk menyampaikan LADK. 15 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Kabupaten Sumba Barat.

BACA JUGA :   Kondisi Ekonomi Kondusif, Sri Mulyani Minta Pelaku Usaha Tidak Khawatirkan Naiknya Suhu Politik

Masing-masing Para Pengurus Partai Politik di terima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat Teguh Rahardjo yang di dampingi para Anggota beserta Sekretaris dan seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Sumba Barat.

“Dari 15 Partai Politik yang menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) bagi Partai Politik yang dokumen telah lengkap dan sesuai dinyatakan diterima oleh KPU Kabupaten Sumba Barat dan ditandai dengan diterbitkannya Tanda Terima serta Berita Acara, sedangkan bagi Partai Politik yang dokumen belum lengkap dan/atau belum sesuai maka statusnya dikembalikan untuk diperbaiki dalam masa perbaikan,” ungkap Ketua KPU Sumba Barat, Teguh Rahardjo saat ditemui Putraindonews.com diruang kerjanya, Senin (8/1/24).

BACA JUGA :   Pemerintah Siapkan Langkah Lindungi Kepentingan Jemaah Umroh

“Bagi Partai Politik yang berkasnya dikembalikan akan dilanjutkan pelaporan LADK Perbaikan dari tanggal 8-12 Januari 2024, dan jika sampai tanggal 12 Januari 2024 dari partai belum Pelaporan LADK maka partai tersebut gagal secara otomatis menjadi peserta pemilu tahun 2024, hal ini sudah kami sampaikan kepada seluruh Peserta Pemilu 2024,” tambahnya lagi. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!