KSP Minta Pemprov Jambi dan Kemen ESDM Percepat Jalan Khusus Tambang

Putraindonews.com – Jakarta | Deputi I Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Febry Calvin Tetelepta meminta Pemerintah Provinsi Jambi dan Kementerian ESDM mempercepat pembangunan jalan khusus tambang di Jambi.

“Kemacetan di Jambi sudah menjadi masalah nasional. Negara harus hadir memberikan solusi secara cepat dan tepat,” kata Febry saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Jalan Khusus Tambang di Jakarta, Selasa (18/4).

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, Febry menjelaskan pembangunan jalan khusus tambang harus dipercepat karena kemacetan yang terjadi di jalan nasional akibat operasional kendaraan pengangkut batu bara sudah meresahkan dan merugikan masyarakat.

Kemacetan itu terutama yang terjadi pada poros jalan dari mulut tambang di sekitar Kabupaten Sorolangun hingga Pelabuhan Talang Duku, Kabupaten Muoro Jambi.

BACA JUGA :   Laga Uji Coba Sepak Bola Antara Team AS Teratai VS Persikabo Usia 17 Tahun

Febry menilai bahwa persoalan kemacetan jalan nasional di Jambi imbas aktivitas truk pengangkut batu bara harus dilihat secara serius dan komprehensif.

Di satu sisi, kata dia, pertambangan batu bara merupakan sektor strategis nasional yang menjadi sumber penerimaan negara dan menciptakan lapangan kerja. Namun di sisi lain, hak-hak dan kepentingan masyarakat untuk mendapat akses jalan yang aman dan nyaman juga mutlak dilindungi.

“Apalagi laporan yang kami (KSP) terima beberapa kali terjadi penutupan jalan umum akibat truk batu bara yang antre dan parkir. Ini sudah merugikan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA :   PON XX Jadi Ajang Papua Tunjukkan Eksistensi ke Dunia

Febry juga menekankan agar Kementerian ESDM dan pemerintah provinsi memajukan target penyelesaian konstruksi jalan khusus tambang, dari semula pada pertengahan 2024 menjadi akhir 2023.

Sembari menunggu penyelesaian konstruksi jalan khusus tambang, kata Febry, Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi Jambi harus segera mengatur dan membatasi frekuensi operasional truk pengangkut batu bara, termasuk pengendalian muatannya.

Selain itu, perlu juga menyiapkan delaying system melalui kantong-kantong parkir agar truk batu bara tidak memenuhi jalan raya selama perjalanan dari mulut tambang ke pelabuhan.

“Jika komitmen ini tidak dilaksanakan, KSP minta kementerian dan lembaga berkait melakukan penindakan dan penegakan hukum,” beber Febry. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!