Kurang Sampah Laut, Pelindo II Panjang Luncurkan Kapal Pengangkut Sampah KM. Telok Betong

 

 

PUTRAINDONEWS.COM

LAMPUNG | Cegah pencemaran lingkungan laut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang Lampung dan PT. Pelindo II Lampung meluncurkan kapal pengangkut sampah KM. Telok Betong berkapasitas 5 Ton di Pelabuhan Panjang.

Kepala KSOP Kelas I Panjang, Andi Hartono, mengatakan bahwa peluncuran kapal tersebut merupakan salah satu langkah dalam mendukung gerakan laut bersih dari sampah-sampah di laut khususnya sampah plastik dari aktivitas pelayaran.

“Kapal berkapasitas 5 ton tersebut yang resmi diluncurkan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan dioperasikan di area Teluk Lampung untuk membersihkan sampah di laut dan semoga kapal ini dapat menjadi salah satu solusi dalam mendukung perwujudan laut bersih,” ujar Andi.

BACA JUGA :   BPI KPN PA RI BERI BEKAL PADA ANGGOTANYA Dengan Gelar Pelatihan

Andi mengatakan bahwa kapal tersebut dapat dioptimalkan penggunaannya jika Tempat Penampungan Akhir (TPA) di darat juga disediakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Lampung sehingga akan lebih baik dalam upaya membersihkan laut di wilayah perairan Lampung.

Pada kesempatan ini, Andi juga mengingatkan operator pelayaran agar menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah atau limbah di perairan.

“Kami sampaikan larangan buang sampah/limbah/kotoran/bahan kimia kapal di perairan, kolam bandar, dan area labuh jangkar kapal,” jelas Andi.

BACA JUGA :   Sikapi Perbedaan Jadwal Lebaran, Komnas HAM: Pemerintah Harus Netral

Andi juga mengingatkan agar operator pelayaran juga bertanggungjawab terhadap pencemaran yang bersumber dari kapalnya dan penampungan sampah di atas kapal selama pelayaran dan di pelabuhan, dibuang pada tempat sampah di pelabuhan pertama yang disinggahi.

“Pembuangan sampah di pelabuhan akan tercatat di buku sampah yang berisi nama kapal, tempat dan tanggal, volume sampah, dan ditandatangani oleh perwira/nakhoda kapal,” tutur Andi.

“Sesuai Undang-Undang Pelayaran No. 17/2008 maka ada sanksi pidana bagi yang melakukan pembuangan limbah air balas, kotoran, dan sampah ke perairan,” tutup Andi.

Agung – Lampung

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!