LPPI Apresiasi Komitmen Kapolri Terbuka & Transparan Usut ‘Brigadir J’

***

Putraindonews.com – Jakarta | Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) menilai polri terlihat sudah sangat profesional dan transparan dalam memproses penanganan kasus baku tembak Brigadir J dan Bharada E. terbukti dalam hal ini, Polri sudah membentuk tim khusus dan menggandeng sejumlah pihak bukan hanya beranggotakan internal Polri, tetapi juga dari eksternal, terdapat ada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

kami juga melihat polri sangat terbuka untuk membuka pintu jika ada informasi baru terkait insiden yang terjadi oleh dari itu menurut kami mereka pantas diberi apresiasi yang tinggi. Karena dengan tim khusus dan berbagai pihak dari eksternal ikut berproses di dalam penanganan kasus tersebut. Ujar Ketua Umum DPP Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia Dedi Siregar, Rabu 20/7/22.

BACA JUGA :   Viral pemberitaan Erupsi Gunung Salak 10 Oktober 2018, ESDM Angkat  Bicara

Kami juga meminta semua pihak menahan diri untuk tidak membangun stetmen yang merugikan sebelah pihak yang belum tentu kebenaranya serta jangan membangun opini dan narasi-narasi yang dapat menimbulkan penyesatan.

Menurut kami langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai salah satu bukti bahwa polri sangat transparan dan ini juga mampu menjawab keraguan publik jika terdapat ada pihak pihak yang meragukan dalam mengusut kasus Brigadir J, kami juga menilai penonaktifan ini dapat membuktikan bahwa Polri transparansi, dan terbuka dalam mengusut kasus Brigadir J ini

kami menyampaikan kepada masyarakat agar mempercayakan kepada Tim ksusus yang di bentuk oleh Kapolri Jenderal listyo Sigit dalam menuntaskan kasus baku tembak Brigadir J dan Bharada tersebut, apalagi Tim yang bertugas sudah menjanjikan akan profesional, objektif serta transparan dalam pengusutan perkara ini.

BACA JUGA :   Menuju Endemi, Kemenkes ; Boleh Tidak Pakai Masker 'Kecuali Diruang Tertutup dan Transportasi Publik'

mari Kita serahkan kepada mekanisme hukum yang ada artinya marilah kita hormati proses penegakan hukum yang sesuai dengan UU yang berlaku. Apa yang menjadi tugas Tim penyidik harus dapat kita terima hasilnya mari kita beri waktu dan kesempatan kepada tim penyidik menyelesaikan tugasnya, kami menuampaikan Kita tidak boleh menyimpulkan atau mendahului hasil penyelidikan dari tim yang dibentuk Kapolri di bawah tanggung jawab dan tim Komnas HAM juga pihak Kompolnas, pungkasnya Red/Ben

***

 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!