Suasana Sidang Pemeriksaan Saksi Pembangunan Masjid Raya Sanana di PN Ternate
Putraindonews.com. Ternate – Persidangan ke-VI pemeriksaan saksi dari 40 orang, hari ini JPU menghadirkan 4 orang Saksi masalah pembangunan Masjid Raya Sanana pada tahun 2006-2008 di Pengadilan Tinggi Tipikor (PN) Ternate dengan terdakwa yang sama mantan Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus., SE. (AHM), Selasa (28/02).
Dari ke IV orang saksi Yakni, Safrudin Buamona Bot selaku PPK, Agus Purwanto Selaku Kontraktor (Pihak Ketiga), Kadis PU Kepsul Hamid Idrus, dan Khairel petugas kredit Bank Maluku Cabang Sanana, telah memberikan keterangan bahwa dalam pembangunan Masjid Raya Sanana tidak ada kaitannya dengan Bupati Kepsul.
Kata Hamid Idrus Kepala Dinas PU Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2010 pekerjaan itu dikerjakan isbar Arafat direktur PT Wahana Mandiri, pengawas Safrudin Buamona Bot, saya selaku kepala dinas PU pernah melaksanakan pengawasan pekerjaan Masjid Raya Kabupaten Kepulauan Sula pada saat itu dan tidak ada masalah dalam pekerjaan, menyangkut saya memberikan keterangan penanam saham dalam PT Wahana Mandiri, itu bukan keterangan saya itu keterangan penyidik sesuai Akta Notaris dalam pemeriksaan di Polda Malut.
Kalu masalah pencairan dana pembangunan masjid raya diusulkan oleh perusahaan kepada PPK, Pengawas lapangan dan Tim Sembilan kepada saya untuk mengetahui agar usulan pencarian dana pembangunan masjid raya sanana sesuai kontrak pekerjaan itu sendiri, dan tidak ada nama Bupati kepulauan Sula dalam proses pencairan dana tersebut.
Menyangkut pemeriksaan Penyidik Polda beberapa tahun yang lalu, kami tertekan, karena kami takut masuk dalam penjara, makanya kami ikut-ikutan tapi di dalam persidangan ini kami berharap kepada yang mulia Hakim dan pihak kejaksaan agar semua BAP dicabut dan memakai keterangan saya pada sidang hari ini, karena sesuai berita acara yang diberikan kepada saya selaku kepala dinas pekerjaan umum, pekerjaan Mesjid Raya sudah 100% sesuai anggaran yang di tentukan di sitiap tahun anggaran.
Selain itu audit BPK juga tidak ada temuan kerugian negara dalam pembangunan masjid raya sanana, masalah BAP itu bukan keterangan saya tapi penyidik melakukan pertanyaan sesuai dengan keterangan Agus Purwanto mengatakan sebelum saya diperiksa dan disuruh saya Mengekuti keterangan Agus Purwanto sebelumnya, ternyata saya terjebak dan saya juga menjadi tersangka masuk dalam penjara selama ini.
Lanjutnya, Kontrak kerja dan surat MO YUW tidak ada keterkaitan dengan Saudara Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus, karena pekerjaan itu ada pada Dinas pekerjaan umum dan saya selaku kepala dinas yang bertanggung jawab beserta PPK, Tim Sembilan dan Kontraktor sebagai pihak ketiga dalam pembangunan tersebut.
Dalam pekerjaan Mesjid Raya memang ada Audit BPK RI, tapi tidak ada temuan, kami ketahui ada kerugian negara Rp. 5.5 M itu lewat koran saat kami di penjara dan perhitungan dari saudara Cakra Pawahe Ahli Arsitektur Entaniur Staf Dinas PU Prov Malut yang dipakai untuk menghitung konstruksi pembangunan masjid raya sanana, menurut kami perhitungan itu sangatlah bertantangan dengan Audit BPK, Tegasnya.
Selain itu, Wa Ode Nur Zainab, SH. Kuasa Hukum Ahmad Hidayat Mus, mengatakan bahwa benar tidak ada keterkaitan AHM dalam pembangunan Masjid Raya Sanana, kami yakin semua saksi independen dan sudah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang mereka kerjakan Pembangunan dan tidak ada kaitannya sama mantan Bupati Kepsul.
Wa Ode berharap secepatnya persidangan masjid raya bisa selesai dan segera ada kepastian hukum, “saya dan rekan-rekan kuasa hukum meyakinkan bahwa mantan Bupati kepsul Ahmad Hidayat Mus (AHM) akan bebas dari masalah tersebut, Tutupnya. *(Sul)*