Membahayakan dan Merugikan Masyarakat, HKTI Dukung Presiden Jokowi Berantas Mafia Tanah

***

Putraindonews.com – Jakarta | Perintah tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menumpas habis mafia tanah harus didukung sepenuhnya. Karena kalau dibiarkan akan membahayakan dan merugikan masyarakat awam yang tidak begitu memahami seluk beluk masalah pertanahan.

Hal tersebut dinyatakan Wakil Ketua Umum DPP HKTI Bidang Agraria, Ketahanan Pangan dan Inovasi Budidaya, Ir Doddy Imron Cholid, menanggapi perintah Presiden Jokowi untuk segera memberantas mafia tanah yang meresahkan masyarakat.

Menurut Doddy, mafia tanah ini adalah kelompok yang terorganisir dan terstruktur dan bisa melibatkan swasta dan aparatur negara.

“Semua bisa diatur mulai dari perorangan, badan hukum, instansi pemerintah menjadi satu kesatuan, yang nantinya akan berperan mengatur bagaimana mengatur perkara-perkara tanah di pengadilan sehingga dimenangkan oleh kelompoknya,” jelas Doddy kepada media di Jakarta.

Lanjut Doddy, tanah-tanah yang bisa diambil oleh mafia tanah bisa tanah perorangan, milik swasta, badan hukum, bisa juga tanah-tanah yang dikuasai oleh negara. Tentu ini menggunakan cara cara yang terorganisir, kejahatan luar biasa dan tingkat tinggi dan harus diberantas.

“Jadi ketika akan jual beli tanah jangan sekali-kali menyerahkan sertifikat tanah yang asli, cukup yang foto kopi saja. Yang paling banyak jadi sasaran mafia tanah adalah tanah-tanah yang ditelantarkan baik itu milik perorangan maupun milik instansi pemerintah di perkotaan,” paparnya.

Dijelaskan Doddy, sering kali para mafia tanah menduduki tanah-tanah terlantar kemudian menerbitkan surat keterangan hak atas tanah dan menerbitkan sertifikat yang baru. Kemudian mereka bisa membangun di atas tanah tersebut.

BACA JUGA :   Harus Netral !!!, Bawaslu : Sesuai UU ASN Dilarang Berpihak Dalam Pemilu

“Hal ini tentu saja mengagetkan pemilik tanah yang memiliki sertifikat asli. Jangan sekali-kali di perkotaan ini kita menelantarkan tanah,” tukasnya.

Modus lain yang sering terjadi, menurut Doddy, adalah tanah-tanah sengketa antara masyarakat dengan masyarakat atau antara masyarakat dengan pemerintah. Ketika tanah tersebut dipersengketakan maka status tanah tersebut menjadi status quo.

Sering kali tanah-tanah yang status quo itu dikosongkan. Disinilah mafia tanah bisa masuk dan dibuat surat surat yang baru. Tanah tanah yang disengketakan antara para pihak jangan sekali sekali dikosongkan karena disitu bisa dimasuki mafia tanah.

“Jangan sekali-kali memberikan sertifikat asli kepada siapapun, dan jangan ditelantarkan tanahnya, tanah tanah yang disengketakan jangan dikosongkan,”

Doddy juga mengingatkan pihak notaris PPAT dan juga BPN agar harus hati- hati mensertifikatkan tanah yang ada di perkotaan.
“Mafia tanah itu teroganisasi jadi harus hati-hati. Apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo harus kita dukung, jangan sampai mafia tanah terus berkembang dan meresahkan dan merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas keberadaan mafia tanah. Jajaran menteri diminta untuk ‘melenyapkan’ mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat.

BACA JUGA :   Pasokan Batu Bara Aman, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Pastikan Kelistrikan Jelang Tahun Baru Tanpa Kendala

Hal tersebut dikemukakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menggelar rapat tertutup bersama jajaran menterinya secara tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (23/5/2022).

“Banyak mafia tanah di mana orang tidak punya hak atas tanah, tiba-tiba menang di pengadilan sampai ke tingkat Mahkamah Agung,” kata Menkopolhukam Mahfud MD dalam keterangannya usai rapat.

Mahfud menegaskan mafia tanah akan ditindak dengan tegas. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah dengan membentuk tim lintas kementerian dan lembaga. Saat ini, keberadaan mafia tanah memang cukup meresahkan.

“Kita sekarang akan tegas kalau ada indikasi pidana, lalu bekerja di tingkat bawah sampai ke atas itu Kejaksaan Agung akan melakukan tindakan tegas untuk melakukan penyidikan hingga putusan pengadilan inkracht sekalipun akan kita tingkatkan perdatanya,” jelasnya.

“Akan kita lihat pidananya supaya mafia tanah ini katanya mafia tanah. Mafia tanah ini supaya tidak beroperasi terus merampas tanah negara, tanah rakyat. Orang enggak pernah menjual tanahnya tiba-tiba sudah dimiliki orang lain ketika ditanyakan, disuruh menggugat ke pengadilan,” jelasnya.

Jokowi, ditegaskan Mahfud, telah memerintahkan agar hak yang menyangkut kepentingan rakyat dapat dijunjung tinggi. Menurutnya, negara pun akan patuh terhadap aturan hukum jika memang harus bertanggungjawab.

“Jika pemerintah memang punya kewajiban untuk membayar ganti rugi tanah dan sebagainya. Tapi yang mafia juga akan kita selesaikan,” tegasnya. Red/Amr

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!