MIRAS, POL-PP Kota Ternate Berhasil Menangkap 2760 Botol

Walikota Ternate Burhan Abdurahman, meninjau bahan bukti (Miras) 2760 Botol

Putraindonews.com. Kota Ternate – Satuan polisi pamong praja (POL-PP) Kota ternate berhasil mengagalkan penyelundupan minuman keras (Miras) bermerek cassanova yang dibawa dari pelabuhan bitung menggunakan feri gurango dengan tujuan tobelo, miras yang di anggkut mengunakan mobil truk ekspedisi dengan nomor polisi DB 8508 CF dengan supir bernama wan (42) ternate dengan jumlah; 230 dos/ 2760 botol miras dan di tambah 4 dos miras dalam kemasan kaleng yang berhasil digagalkan oleh petugas Pol-PP di pelabuhan feri bastiong dan rencananya akan segera di musnakan.

 
“terkait penangkapan hari ini informasi yang didapatkan melalui kurir kami yang kami sengaja tempatkan di perairan di manado yang merupakan pegawai feri juga sehingga kalau ada informasi menyangkut pengankutan miras agar segera di laporkan”. ini disampaikan oleh kasat Pol-pp Fandi kepada wartawan di lokasi Kantor Walikota Ternate, Rabu (18/01), Siang tadi.

BACA JUGA :   KEMENKUMHAM ; Terkait Isu Munas Ilegal Semua Ada Tatanannya

Kata Fandi, kemarin ada laporan bahwa ada pengankutan miras jadi kemarin anggota kita terus mengekuti truk tersebut dan alhamdulillah truk tersebut di parkir di kelurahan bastiong talangame sehingga berhubung waktu sudah malam hari, vsaya langsun memerintahakan anggota untuk menahan pengemudi truk tersebut untuk menanyakan hal-hal menyankut dengan muatan.

 

 

“ternyata yang di dapati dalam muatan tersebut bukan hanya berisi minuman tetapi ada titipan barang-barang elektronik lainnya sehingga tadi pagi saya memerintahkan kepada anggota untuk bawa langsung truk tersebut kekantor untuk mengamankan barang bukti”.

 

 

Lanjut Fandi, terkait dengan kepemilikan menurut supir truk tersebut ternyata miras tersebut berasal dari sulawesi utara dan akan di kirim ke tobelo tetapi dilihat dari faktor pengiriman itu ternyata memang betul minuman tersebut tujuannya tobelo, tetapi yang saya sesalkan ketika masuk ke wilayah kota ternate kita tau bersama ada larangan yang mengatur hal itu, perusahaan yang mengirim barang tersebut seharusnya berkordinasi dengan pihak terkait mengenai barang muatan tersebut. Tegasnya

BACA JUGA :   Kunjungan Mendadak Ketut Semedana ke Beberapa Kejaksaan Negeri di Bali

 

 

“Karena ini tidak dikordinasikan maka saya mengambil inisiatif untuk menahan barang tersebut sesuai perda yang berlaku di kota ternate, untuk tindak lanjutnya sesuai arahan bapak walikota dalam waktu dekat harus segera di musnakan mungkin dalam waktu seminggu akan di musnakan”, kata Fandi.

 

 

Selain itu menurut supir truk tersebut Wan (42) asal ternate itu, mengatakan saya tidak tau isi muatan yang saya bawa karna saya hanya bersifat mengantarkan mengenai muatannya, saya tidak mengetahui sama sekali tugas saya hanya mengantarkan barang tersebut sampai tujuanya dan saya hanya dibekali dengan surat jalan. Ungkap Wan, supir mobil truk dengan wajah yang penuh ketakutan. *(Sul)*

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!