Muhammad Kasuba Diperiksa Aliran Dana Bansos

Mantan Bupati Halsel. Maluku Utara Muhammad Kasuba

Mapikor. Ternate – Mantan Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Muhammad Kasuba, kembali dipanggil dan diperiksa oleh penyidik P3TPK Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut).

Pemeriksaan terhadap adik kandung Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba ini berlangsung di Kejati Malut selama 7 jam terhitung pukul 09.00 WIT dan berakhir pukul 15.00 WIT, Rabu 15 Maret 2017 tadi.

Dalam pemeriksaan dengan status sebagai saksi, Muhammad Kasuba dicecer sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik seputar aliran dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2007, 2008 dan 2009.

Kasi Penkum Kejati Malut, Apris R. Ligua, kepada wartawan mengaku, pemeriksaan mantan Bupati Muhammad Kasuba ini merupakan yang ketiga kalinya. Kali ini kata Apris, diperiksa terkait aliran dana Bansos.

BACA JUGA :   Usut Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK Panggil Petinggi Kasino di Singapura

“Materi pertanyaan hanya seputar aliran dana bansos itu. Selaku penerima bansos dan aliran dana ke siapa, itu pertanyaan inti dari penyidik,” ungkapnya.

Meski sudah yang ketiga kali mantan Bupati dua periode Muhammad Kasuba diperiksa, penyidik belum bisa menyimpulkan siapa-siapa saja yang menerima aliran dana Bansos hingga merugikan daerah/negara miliaran rupiah itu.

“Belum sampai ke hasil penetapan tersangka. Yang pasti pemeriksaan Muhammad Kasuba hari ini masih seputaran aliran dana Bansos. Nanti kesimpulannya akan disampaikan dalam gelar perkara,” jelas Apris.

Sekedar diketahui, kasus ini penyidik telah memeriksa 100 lebih orang saksi termasuk Sekertaris Daerah (Sekda) Halmahera Selatan, Helmi Surya Botutihe. Sementara saksi yang menjalani pemeriksaan tingkat penyidikan antara lain satuan kerja dari penyalur dan penerima dana Bansos tersebut. Bahkan saksi ahli berasal dari pakar hukum pidana dari Universitas Khairun, Aslan Hasan telah dimintai keterangan.

BACA JUGA :   Masa Kepeminpinan Ridho - Fikri Prabumulih Maju Pesat

Berdasarkan penelusuran, penyaluran dana bansos itu tidak tepat sasaran dan pemda Halmahera Selatan menyusun pertanggungjawaban tidak sesuai dengan Peraturan Kemendagri tentang penyaluran dana hibah dan bansos.

Akibatnya, penyaluran dana bansos dan hibah selama tahun 2006, 2007, 2008 dan 2009 tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp26 miliar dari total anggaran Rp47 miliar. *(Sul)*

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!