Nasib 927 PTT Di Pemkot Kupang Belum Memiliki Kejelasan

***

Putraindonews.com – NTT | Pemerintah Kota Kupang belum menerbitkan SK untuk 927 Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, bahkan berbagai upaya pun telah dilakukan oleh sejumlah pemangku kepentingan termasuk pemanggilan RDP oleh DPRD Kota Kupang pada bulan Februari lalu.

Alasan Pemkot Kupang belum menerbitkan SK bagi PTT tersebut karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, alasan lain yang dikemukakan Pemkot Kupang karena masih menunggu hasil konsultasi dari Kemenpan-RB, sehingga sambil menunggu hasil konsultasi, PTT tetap diwajibkan bekerja.

PTT sempat mendatangi Gedung DPRD Kota Kupang pada Senin (20/3), saat di Gedung wakil rakyat tersebut, mereka hanya ditemui Sekretaris Dewan (Sekwan), Rita Haryani. Kemudian Sekwan menjadwalkan RDP antara DPRD dan Pemkot Kupang.

Setelah dijadwalkan, RDP tersebut kemudian dilaksanakan pada Jumat, (24/3) di lantai II Kantor DPRD Kota Kupang dengan agenda membahas nasib PTT Kota Kupang, RDP tersebut dihadiri oleh Penjabat Walikota Kupang dan anggota DPRD Kota Kupang serta seratus lebih PTT.

RDP yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Yeskiel Loudoe ini langsung memberikan kesempatan kepada Penjabat Walikota Kupang, George Hadjoh untuk menyampaikan tanggapan pemerintah terkait nasib PTT yang belum mendapat SK.

BACA JUGA :   Puncak Kepadatan Penumpang Kereta Jelang Nataru Hingga Sabtu Mendatang

“Ketika saya masuk semua sudah terproses, terkait usulan anggaran dalam APBD 2023 sudah ada alokasi untuk PTT sebanyak 2.517 orang, tetapi saya harus memiliki sikap hati-hati, karena dalam PP nomor 49 Tahun 2018 melarang pengangkatan pegawai non ASN, kemudian saya mengirim surat ke Kemenpan-RB untuk mendapat kepastian,” ujarnya Jumat (24/3).

George melanjutkan bahwa dirinya mengambil sikap seperti ini karena takut menghadapi persoalan hukum dikemudian hari, “kami perlu hati-hati, agar saya tidak dipidanakan karena mengambil kebijakan yang bertentangan dengan aturan,” keluh George, tanpa menyebut pasal pidana yang dilanggar.

Ia mengatakan bahwa Pada tanggal 8 Maret 2023, surat dari Pemerintah Kota Kupang mengenai pengangkatan PTT mendapatkan balasan dari Kemenpan-RB, namun surat balasan tersebut tidak memberikan solusi yang tepat.

Dalam surat balasan tersebut, menurut mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi NTT ini tidak secara tegas menolak, juga tidak secara tegas menerima, lanjutnya, ada poin pada butir empat yang menjelaskan bahwa “berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dapat kami sampaikan agar Pejabat pembina pemberdayaan melakukan pemetaan terhadap tenaga non ASN dan apabila masih terdapat kekurangan pegawai, untuk mencapai tujuan organisasi, silahkan mengusulkan melalui mekanisme pemenuhan ASN,” tegasnya.

BACA JUGA :   Program Indonesia Terang, Presiden Direktur PT. Imza Rizky Jaya Lakukan Inspeksi di Situbondo

Di ruangan RDP tersebut, George juga sempat curhat bahwa awal karirnya juga sebagai tenaga honorer, sehingga tidak mungkin Ia merupakan asal-usulnya, dirinya berjanji akan menyelesaikan masalah ini bersama DPRD Kota Kupang.

“SK yang akan diterbitkan nanti, itu tetap mengakomodir dari bulan januari, karena teman-teman Non ASN sudah bekerja dari bulan januari, saya sebelum menjadi PNS, saya adalah tenaga honorer, sehingga saya tidak mungkin lupa diri,” curhatnya.

Setelah RDP, salah satu PTT yang ditemui dihalaman Kantor DPRD Kota Kupang mengatakan bahwa hasil RDP hari ini cukup memberi kabar baik, namun apa yang diputuskan dalam RDP akan tetap di kawal.

“Setelah tiga bulan bekerja tanpa kejelasan dari Pemerintah Kota kupang, hari ini ada titik terang, sehingga secepatnya Penjabat Walikota Kupang harus mengeluarkan SK bagi kami, tidak hanya selesai dalam pembicaraan, dalam satu minggu kedepan kami akan kembali untuk menanyakan realisasi hasil RDP hari ini,” harapnya. Red/Nov

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!