OJK Sebut Pihaknya Sedang Revisi Taksonomi Hijau

Putraindonews.com – Jakarta | Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan bahwa pihaknya sedang merevisi aturan taksonomi hijau yang telah diterbitkan sebelumnya.

“Revisi itu dikaitkan juga dengan berbagai perkembangan yang terjadi di kawasan maupun di internasional,” ujar Mahendra dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2023 secara virtual, di Jakarta, Selasa (5/9).

Sebagai salah satu contoh, di Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), baru direvisi ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance yang sudah disahkan versi keduanya.

Aturan tersebut antara lain menyatakan bahwa pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara yang dalam proses transisi energi (energy transition) dalam bentuk pengakhiran dini termasuk kelompok yang dapat diberikan pembiayaan berkelanjutan (sustainable finance).

BACA JUGA :   HUT Bhayangkara Ke- 76, DPP LIPPI Apresiasi Beragam Keberhasilan Kinerja Kapolri

Dengan kata lain, kata dia pula, PLTU batu bara masuk dalam kategori hijau apabila sedang dalam proses transisi energi.

Menurut dia, revisi itu pertama kali disetujui oleh organisasi regional atau internasional, yakni ASEAN. Di negara atau forum lain, proses untuk transisi energi dianggap terjadi ketika pengakhiran dini atau percepatan pengakhiran dari PLTU batu bara dikaitkan dengan pembangunan dari suatu pembangkit listrik energi baru atau terbarukan sebagai satu kesatuan.

“Tetapi kalau dalam konteks tertentu, sebenarnya belum tentu suatu pengakhiran dini dari PLTU batu bara semata-mata harus dikaitkan langsung dengan pembangunan konstruksi dari pembangkit listrik baru terbarukan. Dalam konteks itulah, ASEAN Taxonomy Board on Sustainable Finance telah menyetujui atau mensahkan bahwa secara terpisah pengakhiran dini dari pembangkit listrik tenaga batu bara itu bisa dianggap hijau, sekalipun tidak dikaitkan dengan pembangunan konstruksi untuk energi baru terbarukan,” ujar Mahendra.

BACA JUGA :   Anggota DPRD Darsini Gelar Reses Didua Titik di Kecamatan Merbau

Saat ini, pihaknya disebut sedang mengkaji apabila energi yang berasal dari PLTU batu bara digunakan untuk memproduksi di industri berbasis hijau dan berkelanjutan, seperti membuat pabrik baterai bagi kendaraan listrik. Dalam arti, dia sedang mempelajari lebih lanjut, termasuk dalam revisi aturan taksonomi hijau, terkait apakah energi yang dipakai untuk produksi baterai electric vehicle atau membuat kendaraan listrik tidak bisa dikatakan hijau. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!