MAPIKOR Org.Pulpis. Oknum pns yg udah di pecad, masih bisa menjadi pegaway kembali,
Pengakuan dari pihak pns yg udah di pecad bahwa dia udah lama menjadi pegawai di gunung mas, pegawai oknom guru SD tk wilayah peruk cahu , waktu jamannya bupati , dr . wely m yosep, tahun 2011 . memimpin kabupaten peruk cahu, bupati dr. wely m yosip.
Yg mengeluarkan surad pemecatan , atau yg memberhentikan oknum pegaway tersebut.
sekarang malah menjadi pegawai salah satu kabupaten gunung mas. di satu propensi , yaitu kalimantan tengah mulai dari kabupaten , peruk cahu beralih ke kabupaten gunung mas,
sekarang ini dia bertugas , namatersebud mash di rahasiakan, karna msh dalam pengembangan , proses.
padahal yg namanya seorang pegawai yg udah di pecad , / atau udah di keluarkan dari pemerintahan , tdk bisa lgi masuk menjadi pegawai , apa lgi menjadi pegawai kembali .
ygmenjadi permasalahan sekarang ini dari pihak kabupaten tersebut bisa menerima oknum yg udah di keluarkan dari pegawai, peruk cahu.
sekarang ini orang tersebud menjabad di kabupaten gunung mas , kalimantan tengah , ini dta yg di dapat dari kabupaten peruk cahu , tandatangan yg di dapat dari oknum tersebud , buad melamar pns di kabupaten gunung mas , ternyata , tandatangan sekda tersebud di palsukan, oleh oknum pns yg di pecat oleh , bupati dr wely m yosep, sekarang ini masalah ini dalam proses. (MRPULPIS)