Ombudsman RI Desak Bappebti Beri Sanksi Perusahaan Pialang

Putraindonews.com – Jakarta | Ombudsman RI telah mendesak Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk memberi sanksi tegas kepada perusahaan pialang yang terbukti melakukan kecurangan (fraud) dalam melakukan perdagangan berjangka komoditi.

“Ombudsman meminta Kepala Bappebti agar memberikan sanksi administratif secara tegas dan terukur kepada PT. MIF dan PT. SAM berdasarkan ketentuan Pasal 69 UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Pasal 156 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (6/10/23).

Untuk itu, Ombudsman RI memberikan waktu 30 hari kepada Kepala Bappebti untuk melaksanakan Tindakan Korektif tersebut.

Permintaan itu merupakan buntut dari adanya tindakan maladministrasi oleh Bappebti atas tidak dilaksanakannya pemberian sanksi administratif terhadap PT Monex Investindo Futures (MIF) dan PT Surya Anugrah Mulia (SAM).

BACA JUGA :   Menteri Keuangan Tegaskan Indonesia Tidak Akan Pinjam Dana Dari IMF

Kasus itu telah dilaporkan sejak 30 Januari 2015, ketika munculnya pengaduan kepada Bappebti. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pada bulan Juli 2015 Bappebti melalui Tim Pemeriksa yang diketuai oleh Kepala Bagian Pelanggaran Administratif Bappebti telah menemukan adanya praktik split, delay dan reject terhadap transaksi pelapor yang dilakukan oleh pedagang yaitu PT. SAM berkolaborasi dengan pialang PT MIF.

Meskipun hasil pemeriksaan Bappebti menyatakan ada perbuatan ilegal tersebut, Yeka mengatakan Bappebti tidak memberikan sanksi kepada kedua pedagang dan pialang itu. Karena menurut penjelasan Bappebti, pada saat itu tidak ada peraturan teknis termasuk sanksi terhadap perbuatan split, delay dan reject tersebut.

BACA JUGA :   Massif Kembangkan EBT, Pertamina Group Tandatangani 9 MoU

Kemudian pada April 2016, pelapor mengadu ke Ombudsman. Setelah melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi, Ombudsman pada Februari 2018 telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang menyuruh agar Bappebti memberikan sanksi administratif kepada PT MIF dan PT SAM.

Namun hingga kini, LAHP Ombudsman tidak ditindaklanjuti oleh Bappebti. Bappebti hanya menyampaikan Surat Peringatan kepada dua perusahaan yang dimaksud. Sehingga, Yeka menyatakan Kepala Bappebti terbukti melakukan maladministrasi berulang dengan tidak ditindaklanjutinya LAHP Ombudsman pada 20 Februari 2018.

Yeka menjelaskan, pihaknya telah mengkaji pelaksanaan Tindakan Korektif oleh Bappebti, yang disampaikan Ombudsman pada 2018. Namun hasilnya masih menyisakan beberapa persoalan. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!