Otoritas Pelabuhan Sampit Persiapkan Arus Mudik Lebaran Lebih Awal

Putraindonews.com –  Sampit | Otoritas pelabuhan sampit jauh hari sudah mempersiapkan seluruh prasarana menyambut arus mudik Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit Miftakhul Hadi mengatakan, langkah itu dilaksanakan untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan pemudik.

“Penekanan persiapan ini adalah pada kelaiklautan kapal. Laik laut artinya bahwa kapal telan memenuhi persyaratan yang ditentukan sehingga dinyatakan laik melakukan perjalanan atau pelayaran di laut,” ucapnya, Jumat (7/4).

Dia lebih lanjut mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan armada kapal yang digunakan operator kapal untuk mengangkut penumpang di pelabuhan itu dinyatakan laik laut.

“Jadi dari sisi pelaku dan peralatannya, semua UPT (unit pelaksana teknis) melaksanakan pemeriksaan atau cek terhadap semua kapal yang digunakan tahun ini. Hasilnya semuanya dalam keadaan laik laut,” kata dia.

BACA JUGA :    DIDUGA BOCOR, Berikut Penjelasan Kemenkes Terkait Aplikasi e-HAC PeduliLindungi

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan instruksi pada 8 Februari 2023,jauh sebelum angkutan Lebaran ini dimulai untuk mempersiapkan semua armada yang akan digunakan untuk angkutan Lebaran tahun ini.

Menurut Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 tahun 2008, kapal dinyatakan laik laut apabila sudah dilengkapi dengan sertifikat keselamatan kapal, sertifikat pencemaran dari kapal, sertifikat garis muat dan pemuatan, gross akta, surat laut/pas besar/pas kecil/pas sungai dan danau, sertifikat manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal serta sertifikat manajemen keamanan kapal yang sesuai dengan daerah pelayarannya.

BACA JUGA :   BPNT Bantu KPM Kota Tasikmalaya Penuhi Kebutuhan Keluarga

Kapal juga harus diawaki oleh awak kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional.

Selain itu, perjanjian kerja antara awak kapal dengan pemilik atau operator kapal yang diantaranya memuat mengenai gaji, jam kerja dan jam istirahat serta pemeliharaan dan perawatan kesehatan juga tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan. Khusus untuk kapal pengangkut penumpang maka wajib disediakan fasilitas kesehatan bagi penumpang.

“Jumlah penumpang yang berangkat pada arus mudik melalui Pelabuhan Sampit tahun ini diprediksi sebanyak 8.527 penumpang. Untuk mengantisipasi kekurangan armada itulah koordinasi terus ditingkatkan,” tandasnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!