PUTRAINDONEWS.COM
Bandung | 19 Maret 201- Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza melakukan penyusunan finalisasi Pedoman Konseling Rehabilitasi Sosial Penyalahgunaan NAPZA yang disusun dari berbagai Profesi dan Keahlian dalam bidang NAPZA.
Kegiatan ini dihadiri direktur rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA. Dalam arahannya direktur menyampaikan bahwa ” Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya meningkat menjadi masalah global, data menunjukkan bahwa korban NAPZA meningkat tajam di berbagai strata ekonomi, status, ras, jenis kelamin dan kelompok usia.
Menurut survey yang dilakukan BNN yang bekerjasama dengan Puslitkes UI, angka prevalensi ada 2,20 % (4.098.029) pada populasi 10-59 tahun sebagai penyalahguna NAPZA.
Untuk menekan dan mengurangi peningkatan dan penyalahgunaan serta ketergantungan NAPZA, diperlukan penanganan secara konprehensif dengan melibatkan berbagai profesi dan keahlian. Untuk itu diperlukan layanan konseling profesional antara seorang konselor dan klien secara berkelanjutan”.
Pedoman Konseling dalam rehabilitasi ini dimaksudkan sebagai acuan bagi petugas dalam memberikan pelayanan agar sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi, dengan tujuan terwujudnya standar pelaksanaan konseling Rehabsos bagi NAPZA, dan terlaksananya konseling yang efektif dan efisien yang menjasikan dasar pelaksanaan, tercapainya layanan rehabilitasi yang berkualitas.(**)