Pemda Kaltim Sebut Pemberlakuan WFH 50 Persen Berlaku untuk Pegawai Administratif

Putraindonews.com – Samarinda | Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur (Kaltim) Deni Sutrisno mengungkapkan bahwa pemberlakuan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) maksimal 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) di provinsi tersebut usai arus balik Lebaran 2024, hanya berlaku untuk pegawai administratif.

“Pemberlakuan WFH ini sesuai dengan Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang berlaku di seluruh Indonesia. Namun, daerah dapat mengatur sesuai kebutuhan dan karakteristik daerahnya,” kata Deni di Samarinda, Senin (15/4/24).

BACA JUGA :   4 Orang Tersangka TPK, Jaksa Penyidik Serah Terimakan Barang Bukti Perkara Gas Bumi Oleh BUMD

Deni mengemukakan, perangkat daerah yang sifatnya pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, BPBD, sekolah hingga Samsat, tetap harus bekerja 100 persen secara langsung di tempatnya atau work from office (WFO).

“Sedangkan, untuk perangkat daerah yang sifatnya dukungan administratif dimungkinkan WFH, tapi maksimal 50 persen. Jadi, hanya bisa 10 hingga 30 persen, tak melebihi 50 persen,” jelasnya.

Lebih lanjut, Deni menjelaskan, saat ini BKD Kaltim sedang memproses surat edaran terkait WFH-WFO tersebut. Surat edaran akan dilayangkan paling lambat Senin malam.

BACA JUGA :   Semarak Ramadhan, Mahasiswa STIE MBI Bogor Gelar MBI EXPLORA FEST

“Tujuannya untuk mengurangi kepadatan arus balik mudik Lebaran. WFH ini hanya berlaku dua hari, yaitu pada 16-17 April 2024,” terangnya.

Deni menambahkan, terdapat beberapa daerah di Kaltim yang tidak menerapkan WFH, seperti Bontang. Hal ini karena kebijakan WFH dapat diserahkan kepada gubernur, bupati, atau wali kota.

“Namun, secara keseluruhan, Pemerintah Provinsi Kaltim menerapkan edaran WFH 50 persen ini. Nanti, prosentase jumlah pegawai dan pangsa perangkat daerah yang harus WFO 100 persen dirinci lebih lanjut,” tuturnya. Red/JN

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!