Pemprov Babel Hanya Berdayakan Lahan, Bukan Berikan Izin Menambang di Parit Enam

 

 

 

PUTRAINDONEWS.COM

PANGKALPINANG – BABEL | Sabtu 9 Maret 2019. Terkait merebaknya pemberitaan mengenai pertambangan dan kegiatan penanaman sorgum di kawasan Parit Enam yang memunculkan beragam persepsi, maka Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman berkenan menyampaikan klarifikasi agar persoalan ini menjadi jelas dan terang benderang.

Menurut Erzaldi dirinya memberikan izin itu bukan berarti memberikan izin menambang melainkan untuk menutup lubang bekas penambangan yang ada di kawasan Parit Enam itu. “Lubang bekas penambangan itu kita berdayakan atau dijadikan lahan serta kebun sorgum sehingga bisa membawa manfaat bagi masyarakat Babel khususnya petani sorgum itu sendiri,” ujar Erzaldi pada Jumat (8/3/2019).

Sasaran kegiatan itu sendiri menurut Erzaldi dikenakan pada pihak penambang yang ketangkap saat mereka melakukan aktivitas penambangan belum lama ini. “Untuk menutup lubang bekas tambang itu tentu saja mereka memerlukan biaya yang cukup besar dan pihak Pemprov Babel sendiri tak mau rugi jika mesti mengeluarkan biaya menggunakan dana APBD Babel,” papar Erzaldi.

BACA JUGA :   Plt. Corporate Secretary ; Penjualan Tiket Mudik DAMRI Capai Lebih dari 12.000 Tiket

Dengan demikian masih dikatakan Erzaldi, mumpung mereka masih ada di situ maka diharapkan untuk menutup lubang bekas galian tambang mereka. “Kita minta mereka menutup semua lubang di lahan yang sembilan hektar itu. Semua full harus ditutup. Setelah itu baru ditanam dengan tanaman sorgum,” imbuh Erzaldi.

Memang tenaman sorgum sengaja dipilih karena sekaligus agar komunitas sorgum bisa menjaga lahan tersebut. Dalam kegiatan ini pemprov Babel pun bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk HPI Babel.

BACA JUGA :   Permen ESDM No. 41/2018: Badan Usaha BBM Wajib Campurkan Biodiesel dengan BBM Solar

Kiranya langkah ini diambil kata Erzaldi dengan pertimbangan karena selama ini aktivitas tambang di kawasan tersebut sangat susah untuk ditertibkan. Bila ditertibkan pagi maka siang atau malamnya kembali beroperasi sehingga berkali-kali pihak Pemprov Babel dalam hal ini Satpol PP menggelar razia penertiban.

Dengan demikian diharapkan semua pihak dan masyarakat tidak salah persepsi mengenai persoalan lahan bekas tambang di kawasan Parit Enam ini.

Apalagi sejauh ini memang tidak ada upaya dan surat resmi mengenai pemberian izin penambangan yang dikeluarkan Pemprov Babel. ‘Mudah-mudahan dengan adanya penjelasan ini semua pihak dapat mengerti duduk persoalannya agar tidak menjadi berita yang simpang siur,” pungkas Erzaldi.

(Irwanto/Humas dan Protokol Babel)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!