Pencipta Tersandung Kasus, KPK Hentikan Publikasi Lagu Antikorupsi Pada Ruang Komunikasi Publik

***

Putraindonews.com – Jakarta | Sebagai komitmen KPK menindaklanjuti adanya kampanye lagu antikorupsi yang diciptakan oleh pihak yang diduga justru melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai antikorupsi sebagaimana terkandung dalam lagu tersebut,

KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi atas lagu ini di medium-medium komunikasi publik KPK, ujar Plt. Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima redaksi , Rabu 16/3/22 pagi.

BACA JUGA :   COVID-19 SECAPA AD ; Saat ini Hanya Tinggal 188 Masih Positf Dari Total 1.308 Kasus

Hal itu sebagai pesan bagi kita semua, agar senantiasa memegang teguh sikap antikorupsi, jelasnya.

Lebih lanjut Ali juga menyampaikan bajwasanya KPK menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung terhadap pencipta lagu antikorupsi tersebut dengan dugaan penipuan.

Ke depan, kami tetap berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama dan mengajak pihak-pihak lainnya, siapapun dan apapun profesinya, bisa berpartisipasi dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi, ungkapnya.

BACA JUGA :   Pengamat UI Beberkan Sejumlah Tantangan Pasca Perombakan Kabinet

Jangan pernah lelah, mari kita terus tularkan sikap antikorupsi kepada lingkungan sekitar, untuk mewujudkan cita luhur, budaya antikorupsi tutup Ali. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!