Penerima BLT DD Sungai Rotan Sesuai Kriteria

Putraindonewa.com – Muara Enim | Pemerintah desa Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim berupaya membagikan bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa (DD).

Masyarakat terlihat berbondong-bondong memenuhi jalan menuju kantor desa untuk menemui undangan pemerintah desa Sungai Rotan.

Dalam undangan tersebut, dijelaskan bahwa yang bersangkutan tidak bisa diwakilkan oleh siapa pun untuk mengambil langsung dana BLT DD di kantor desa pada Jumat (14/4).

Putraindo sempat berbincang-bincang dengan kepala desa Sungai Rotan Zasili. Menurutnya pembagian sembako sengaja dijadwalkan di bulan Ramadhan demi memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Sengaja membagikan dana BLT DD ini di pertengahan puasa karna mengingat harga sembako mulai melonjak serta kebutuhan pada bulan ramadhan ini semuannya sangat dibutuhkan,” papar kepala desa yang akrab dipanggil CIK Zili itu.

BACA JUGA :   PERTAJAM REKOMENDASI KEBIJAKAN, Deputi IV Kemenko Polhukam Gelar FGD 

Pada 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen.

Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.

Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.

Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pen sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam hal desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:

BACA JUGA :   SIDANG ISBAT, Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1442 H Jatuh pada 13 Mei 2021

1. Kehilangan mata pencaharian.
2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.
3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia. Ungkap kades SUNGAI ROTAN cik zily.

Di akhir pembagian BLT DD, Putraindo sempat bertemu dan berbincang-bincang dengan salah seorang penerima BLT DD.

Dia mengaku sangat berterimah kasih kepada kepala desa yang telah memberikan dana BLT DD sebesar 900ribu selama 3 bulan.

“Dana ini akan saya pergunakan untuk menopang kehidupan saya selama bulan suci Ramadhan,” papar pria yang tidak ingin namanya disebutkan. Red/Abi

 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!